Sebagian perusahaan sangat menyadari bahwa kebutuhan akan tenaga kerja atau Sumber Daya Manusia merupakan kebutuhan yang sangat vital. Karena sifatnya yang sangat vital ini, beberapaperusahaan pun lantas melakukan berbagai cara untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kriteria perusahaanMemasang iklan lowongan kerja di koran ataupun pada papan-papan pengumuman sudah tidak dipandang lagi sebagai pilihan yang popular oleh sebagian perusahaan. Sebagian perusahaan kini lebih memilih untuk memanfaatkan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja dalam rangka memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.Beberapa alasan menjadi dasar pertimbangan perusahaan-perusahaan untuk memilih memanfaatkan jasa penyediaan tenaga kerja, salah satu di antaranya adalah cukup efisien dan efektifnya kegiatan penyaringan tenaga kerja yang dilakukan oleh suatu penyedia tenaga kerja. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2012 pada 6 Juni 2012 lalu, perusahaan akan semakin memiliki alasan untuk memilih memanfaatkan jasa penyediaan tenaga kerja. Bagaimana ceritanya?Jasa Penyediaan Tenaga Kerja: Tidak terutang PPN Vs. Terutang PPNJasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja ternyata dapat tergolong ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN.1. Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terutang PPN
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja dapat tergolong ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN jika memenuhi kriteria berikut: a. Penyedia jasa tenaga kerja hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya; b. Penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang telah disediakan; c. Penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan d. Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Jika seluruh kriteria di atas dapat dipenuhi, benar-benar tidak ada PPN sebesar 10% yang perludipungut oleh penyedia tenaga kerja, meskipun penyedia tenaga kerja telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan sejalan dengan hal tersebut, tidak ada pula PPN yang perlu dibayar oleh pengguna jasa penyediaan tenaga kerja kepada penyedia tenaga kerja.
2. Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang Terutang PPN
Kontradiksi dari penjelasan sebelumnya, penyerahan atau pemanfaatan jasa penyediaan tenaga kerja akan terutang PPN jika tidak dapat memenuhi kriteria yang telah disebutkan di atas. Atau dengan kata lain, penyerahan atau pemanfaatan jasa penyediaan tenaga kerja akan terutang PPN jika yang dapat dipenuhi hanyalah salah satu dari seluruh kriteria di atas.
Seandainya penyedia tenaga kerja membayarkan gaji kepada tenaga kerja, misalnya, maka terdapat PPN yang perlu dibayar oleh pengguna jasa penyediaan tenaga kerja. Pembayaran PPN tersebut terutama perlu dilakukan jika penyedia tenaga kerja telah berstatus sebagai PKP.
Dasar Pengenaan PPN atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang Terutang PPN Seperti penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya yang dilakukan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan (DPP) PPN atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja juga berupa penggantian yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh penyedia tenaga kerja, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. Namun dalam hal penyedia tenaga kerja dapat memisahkan tagihan imbalan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dengan tagihan imbalan tenaga kerja, maka yang menjadi DPP PPN adalah Nilai Lain, yaitu jumlah yang tidak meliputi imbalan yang diterima tenaga kerja.
Penutup Agar tidak ada PPN yang perlu dibayar atas pemanfaatan atau penggunaan jasa penyediaan tenaga kerja di dalam negeri (baca: di dalam Daerah Pabean, red), pengguna jasa penyediaan tenaga kerja perlu memastikan agar: 1. Tenaga kerja masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa; dan 2. Terdapat pos pembayaran gaji atau imbalan lainnya untuk tenaga kerja pada laporan keuangan pengguna jasa. Selain itu bersamaan dengan hal di atas, perusahaan penyedia tenaga kerja juga harus meyakinkan bahwa: 1. Tidak ada pos pembayaran gaji atau imbalan lainnya untuk tenaga kerja pada laporan keuangan penyedia tenaga kerja; 2. Tidak ada nama tenaga kerja yang bersangkutan dalam struktur kepegawaian penyedia tenaga kerja; 3. Tidak ada pertanggungjawaban hasil kerja dari tenaga oleh penyedia tenaga kerja; dan 4. Pemberian jasa penyediaan tenaga kerja tidak dilakukan bersamaan dengan pemberian jasa lainnya. Seandainya pengusaha penyedia tenaga kerja juga memberikan jasa lain kepada pihak yang sama,misalnya saja juga memberikan jasa teknik, invoice untuk jasa penyediaan tenaga kerja sebaiknya dipisahkan dari invoce untuk jasa teknik. Tatkala kriteria agar jasa penyediaan tenaga kerja tidak terutang PPN dapat dipenuhi seluruhnya, maka semakin bertambah saja bukan alasan untuk memilih memanfaatkan jasa penyediaan tenaga kerja?
Sumber gambar : adilkurnia.wordpress.com |
Narasumber: Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controllerpada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo. |
Belum ada komentar untuk "Kriteria agar Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Tidak Terutang PPN"
Posting Komentar