Tanpa kendaraan atau angkutan, distribusi barang dan jasa -termasuk distribusi manusia- bukan suatu hal yang mustahil. Hanya saja tanpa mengandalkan kendaraan ataupun angkutan, proses distribusi tersebut akan memakan waktu yang lebih lama jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan ataupun angkutan. Oleh karena itu agar suatu usaha tetap dapat berlangsung dengan memuaskan -baik bagi konsumen maupun pengusaha-, penggunaan kendaraan atau angkutan dalam rangka distribusi barang atau jasa seharusnya tidak diabaikan oleh suatu pebisnis atau pengusaha. Bahkan, penggunaan kendaraan atau angkutan seharusnya menjadi perhatian tersendiri bagi pengusaha atau pebisnis.
Sehubungan dengan penggunaan kendaraan atau angkutan tersebut, yang perlu diperhatikan pebisnis atau pengusaha tidak hanya jenis kendaraan atau angkutan yang dapat digunakan untuk melangsungkan distribusi. Agar dapat bersaing dengan pengusaha lain, jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk dapat menggunakan suatu kendaraan atau angkutan juga perlu diperhatikan dengan seksama. Jika dapat mengeluarkan biaya yang sedikit, untuk apa mengeluarkan biaya yang banyak? Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi besar atau kecilnya biaya adalah pajak yang harus dibayar oleh pengusaha, di antaranya PPN. Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012, penggunaan sebagian kendaraan atau angkutan tidak dikenai PPN. Penggunaan kendaraan atau angkutan yang seperti apakah yang bebas dari pengenaan PPN? Angkutan Tanpa PPN Secara garis besar -berdasarkan peraturan yang telah disebutkan di atas-, penggunaan kendaraan atau angkutan yang tidak terutang PPN adalah penggunaan kendaraan yang tergolong angkutan umum, baik di darat atau di air. Jasa angkutan umum di darat terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu: a) jasa angkutan umum di jalan; dan b) jasa angkutan umum kereta api.
Lebih banyak dari jasa angkutan umum di darat, kelompok jasa angkutan umum di air ada 3 (tiga) macam berupa: a) jasa angkutan umum di laut; b) jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan c) jasa angkutan umum penyeberangan. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 yang telah disebutkan di atas, definisi dari masing- masing angkutan umum itu adalah sebagai berikut. Jasa angkutan umum di darat a) Jasa angkutan umum di jalan Jasa angkutan umum di jalan adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. Adapun yang dimaksud dengan Angkutan Umum itu sendiri adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran -baik dalam trayek atau tidak dalam trayek-, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. b) Jasa angkutan umum kereta api Jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. Jasa angkutan umum di air a) Jasa angkutan umum di laut Pengertian jasa angkutan umum di laut adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. b) Jasa angkutan umum di sungai dan danau Sedikit berbeda dari pengertian jasa angkutan umum di laut, jasa angkutan umum di sungai dan danau merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
c) Jasa angkutan umum penyeberangan
Jenis angkutan umum di air yang terakhir ini didefinisikan sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.
Angkutan Dengan PPN
Angkutan dengan PPN atau angkutan yang terutang PPN adalah angkutan atau kendaraan umum yang tidak termasuk yang telah disebutkan di atas. Di darat misalnya -khususnya untuk angkutan selain kereta api-, PPN akan terutang dalam hal angkutan atau kendaraan yang digunakan bukan angkutan atau kendaraan yang berplat kuning dan tulisan hitam. Seandainya kendaraan yang digunakan ber-plat hitam dengan tulisan putih, PPN sudah dapat dipastikan terutang. PPN juga dapat dipastikan terutang jika penggunaan kereta api atau kapal didasarkan dengan sistem charter atau sewa.
Jika pengusaha atau pebinis yang menggunakan jasa angkutan telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemungutan PPN atas penggunaan kendaraan atau angkutan tertentu cenderung tidak akan menambah harga barang yang akan ditawarkan kepada customer. Dapat dikatakan demikian karena PPN yang telah dipungut tersebut dapat menjadi kredit pajak (pengurang dari Pajak Keluaran yang harus dipungut pada saat penjualan barang atau penyerahan jasa).
Masalah akan timbul jika pengusaha atau pebisnis yang menggunakan jasa angkutan belum menjadi PKP. Tatkala belum menjadi PKP, PPN yang telah dibayar atas penggunaan kendaraan atau angkutan tertentu akan menambah biaya/cost perusahaan, sehingga pada akhirnya harga yang ditawarkan kepada customer akan menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu untuk menghindari penawaran harga yang lebih tinggi bagi customer, memilah-milah jenis kendaraan yang akan digunakan merupakan suatu hal yang patut dilakukan.
Sumber gambar : google.co.id |
Belum ada komentar untuk "Angkutan Tanpa PPN Vs. Angkutan Dengan PPN"
Posting Komentar