Postingan Populer

Antisipasi Kealpaan Penandatangan Faktur Pajak








Faktur PajakDalam praktiknya, penandatanganan Faktur Pajak lazim dilakukan oleh direksi atau manager. Namun karena banyaknya jadwal meetingdan kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh seorang direksi dan manager, direksi atau manager seringkali tidak dapat melakukan penandatanganan Faktur Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Belum lagi jika memperhitungkan kenyataan bahwa dokumen-dokumen yang perlu ditandatangani oleh direksi atau manager tidak hanya Faktur Pajak, melainkan juga beberapa tumpuk dokumen lainnya.Jika direksi atau manager yang biasa berwenang menandatangani Faktur Pajak pada suatu waktu tidak di tempat atau berhalangan, lantas bagaimana halnya dengan penandatanganan Faktur Pajak? Apakah penandatanganan Faktur Pajak menjadi ditunda, menunggu kehadiran direksi atau manager yang bersangkutan?


Mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, penundaan penandatanganan  Faktur Pajak akibat kealpaanya pejabat yang biasa melakukan penandatanganan seharusnya tidak perlu dilakukan. Dikatakan demikian karena sesuai Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 (selanjutnya disebut PER-13),  pejabat yang dapat mendatangani Faktur Pajak pada suatu perusahaan itu dapat lebih dari 1 (satu) orang.


Dengan menunjuk lebih dari 1 (satu) orang sebagai penandatangan Faktur Pajak, kemungkinan terjadinya kealpaan penandatanganan Faktur Pajak tentu saja akan kecil. Bahkan untuk semakin memperkecil kemungkinan terjadinya kealpaan penandatanganan Faktur Pajak, perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat saja menunjuk 5 (lima) orang pejabat sekaligus untuk menandatangani Faktur Pajak. Kalau perlu bahkan lebih dari 5 (lima) orang!


Penunjukkan lebih dari 1 (satu) orang sebagai penandatangan Faktur Pajak merupakan langkah yang paling aman untuk menghindari kealpaan penandatanganan Faktur Pajak. Hanya saja perlu dicermati bahwa penunjukkan tersebut tidak cukup untuk dilakukan secara lisan atau internal perusahaan saja. Penunjukkan tersebut harus diberitahukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan dikukuhkan sebagai PKP.


Sesuai peraturan Dirjen Pajak yang telah disebutkan di atas, penyampaian pemberitahuan tertulis di atas paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat yang bersangkutan mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak. Selain itu yang juga perlu digarisbawahi, formulir yang digunakan untuk pemberitahuan ke KPP tersebut telah distandarisasi, yaitu sesuai Lampiran VIA dari peraturan yang telah disebutkan di atas.


Berdasarkan format formulir yang telah distandarisasi itu, yang perlu diinformasikan oleh PKP pada formulir yang tersedia ternyata tidak hanya nama dan jabatan dari pihak yang telah ditunjuk. Pada formulir ini juga perlu diinformasikan NPWP dan contoh tanda tangan dari pihak yang telah ditunjuk, lokasi tempat kegiatan usaha serta tanggal mulai dilakukannya penandatanganan oleh pihak yang telah ditunjuk.


Jika Tidak Memiliki Struktur Organisasi


Bagaimana dengan  PKP yang tidak memiliki struktur organisasi karena hanya merupakan orang pribadi? Untuk menghindari kealpaannya sendiri dalam melakukan penandatanganan Faktur Pajak, orang pribadi yang telah menjadi PKP dapat memberikan kuasa kepada pihak lain.


Seperti halnya PKP yang berbadan hukum, pemberian kuasa ini juga wajib diberitahukan secara ke KPP tempat orang pribadi yang bersangkutan dikukuhkan sebagai PKP. Batas waktu dan formulir yang digunakan pun sama dengan PKP yang berbadan hukum. Perbedaannya dari PKP yang berbadan hukum, orang pribadi yang telah dikukuhkan sebagai PKP ini juga perlu menyertakan Surat Kuasa Khusus sesuai Lampiran VII PER-13.


Jika Terjadi Perubahan Pejabat atau Kuasa


Penunjukkan pejabat atau kuasa yang berwenang untuk menandatangani Faktur Pajak acapkali tidak permanen. Atau hubungan bisnis dengan pejabat atau kuasa itu sendiri tidak abadi. Oleh karenanya, perubahan pejabat atau kuasa penandatangan Faktur Pajak sangat ditolerir oleh ketentuan perpajakan.


Tatkala terjadi perubahan pejabat atau kuasa penandatangan Faktur Pajak, yang perlu dilakukan oleh pengusaha yang telah menjadi PKP adalah melakukan pemberitahuan mengenai perubahan tersebut kepada Kepala KPP dalam waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak. Berbeda dengan pemberitahuan penunjukkan pejabat atau kuasa yang menandatangani Faktur Pajak, formulir yang digunakan untuk menginformasikan perubahan itu adalah yang sesuai Lampiran VIB PER-13.


 


Sumber gambar : google.co.id

Narasumber:


Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Antisipasi / Cerdas Pajak / Faktur / Kealpaan / Pajak / Penandatangan dengan judul Antisipasi Kealpaan Penandatangan Faktur Pajak. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berita-ku.blogspot.com/2012/12/antisipasi-kealpaan-penandatangan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Rumput Liar - Kamis, 20 Desember 2012

Belum ada komentar untuk "Antisipasi Kealpaan Penandatangan Faktur Pajak"

Posting Komentar