Postingan Populer

Studi Kelayakan dan Produksi Percobaan









membayar pajakLangkah Awal yang Sangat Wajar Bagi Pengusaha


Sebelum operasional usaha komersial dijalankan, seorang pengusaha lazimnya akan melakukan studi kelayakan dan produksi percobaan yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai jenis dan kondisi lapangan usaha yang akan digeluti. Adapun dalam melakukan studi kelayakan dan produksi percobaan ini, seorang pengusaha biasanya tidak sendiri, melainkan turut dibantu oleh beberapa pihak, mulai dari yang profesional hingga yang awam sekalipun.


Tidak jarang pula, pengusaha memerlukan peralatan-peralatan yang harga beli atau nilai sewanya tidak sedikit untuk pelaksanaan studi kelayakan dan produksi percobaan. Karena keterkaitan dengan banyak pihak dan hal inilah, maka jumlah biaya studi kelayakan dan produksi percobaan seringkali cenderung tidak sedikit, padahal penghasilan belum diperoleh sama sekali.


Meski jumlah pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan tidak sedikit dan penghasilan komersial belum ada sama sekali, setiap pengusaha tidak perlu ragu untuk membiayakannya secara pajak. Karena di dalam Pasal 11A ayat (6) UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) dan penjelasannya telah diatur secara eksplisit bahwa studi kelayakan dan produksi percobaan yang dikeluarkan sebelum operasi komersial dapat diakui sebagai fiskal.


Pasal 11A ayat (6) UU PPh:


“(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”


Penjelasannya:


“Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.”


Hanya saja seperti yang dapat dilihat dalam Pasal 11A ayat (6) UU PPh dan penjelasannya di atas, pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan tidak dapat dibiayakan secara sekaligus dalam tahun pengeluaran. Perlakuannya sangat berbeda dari biaya gaji, rekening listrik, telepon dan biaya-biaya kantor lainya yang bersifat rutin. Pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan yang bermasa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibiayakan melalui amortisasi, yaitu dengan tarif yang telah diatur dalam Pasal 11A ayat (2) UU PPh.


Dengan adanya ketegasan perlakuan pajak atas pengakuan biaya studi kelayakan dan produksi percobaan, maka jangan ragu, akui seluruh uang yang telah Anda keluarkan untuk studi kelayakan dan produksi percobaan sebagai biaya usaha, meskipun jumlahnya tidak sedikit dan penghasilan usaha komersial belum diterima ataupun diperoleh. Karena pajak beranggapan bahwa studi kelayakan dan produksi percobaan merupakan langkah awal yang sangat wajar bagi pengusaha.




Sumber gambar : bisnis-jabar.com



Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Cerdas Pajak / Kelayakan / Percobaan / Produksi / Studi dengan judul Studi Kelayakan dan Produksi Percobaan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berita-ku.blogspot.com/2012/12/studi-kelayakan-dan-produksi-percobaan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Rumput Liar - Kamis, 20 Desember 2012

Belum ada komentar untuk "Studi Kelayakan dan Produksi Percobaan"

Posting Komentar