Postingan Populer

Tidak Sanggup Bayar PBB? Angsur dan Tunda Saja!








Pemerintah termasuk Dirjen Pajak memahami bahwa tidak seluruh Wajib Pajak mempunyai kemampuan financial yang baik untuk membayar pajak, termasuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang jumlahnya cenderung lebih kecil dari jenis-jenis pajak yang lain. Oleh karena itu baru-baru ini Dirjen Pajak menerbitkan peraturan yang memperkenankan pengangsuran dan penundaan pembayaran PBB.


Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ./2011. Menurut peraturan ini, utang PBB yang ditagih dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), SKP (Surat Ketetapan Pajak PBB) dan STP (Surat Tagihan Pajak) dapat diangsur maupun ditunda berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Utang PBB yang tidak dapat diangsur ataupun ditunda hanyalah utang PBB yang ditagih dengan STP PBB yang terbit akibat pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB.


Pengangsuran Utang PBB


Jangka waktu untuk mengangsur utang PBB ternyata tidak lama-lama. Jangka waktunya ditetapkan paling lama 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan, dimana angsuran tersebut dimulai setelah jatuh tempo SPPT, SKP atau STP. Dalam hal PBB Pedesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi Pajak Daerah, jangka waktu angsuran paling lama hingga akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan.


Besarnya angsuran PBB yang harus dibayar adalah sama besar selama jangka waktu angsuran yang ditetapkan. Dan dalam sebulan, frekuensi angsuran paling banyak 1 (satu) kali.


Penundaan Pembayaran Utang PBB


Seperti halnya pengangsuran, penundaan pembayaran utang PBB paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. Dan jika PBB Pedesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi Pajak Daerah, jangka waktu penundaan adalah paling lama hingga akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan, tidak berbeda dari pengangsuran utang PBB,


Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Utang PBB


Seperti yang telah disebutkan di awal, pengangsuran atau penundaan harus berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Baik dalam hal mengangsur maupun menunda, Wajib Pajak harus memastikan bahwa permohonan yang diajukan memenuhi seluruh kriteria di bawah ini:


1).    1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP atau STP PBB;


2).    Tertulis dalam bahasa Indonesia yang diajukan ke Dirjen Pajak melalui Kepala KPP Pratama dengan disertai alasan dan bukti pendukung permohonan;


3).    Mencantumkan:



  • Jumlah utang PBB yang akan diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran;

  • Jumlah utang PBB yang ditunda pembayarannya dan jangka waktu penundaan.


4).    Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang dilampiri dengan surat kuasa;


5).    Diajukan paling lambat 9 (Sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali force majeuryang dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya;


6).    Tidak terdapat tunggakan PBB untuk tahun-tahun sebelumnya;


7).    Dilampiri fotokopi SPPT, SKP atau STP PBB yang akan diangsur atau ditunda; dan


8).    Disertai dengan pemberian jaminan oleh Wajib Pajak yang besarnya ditetapkan oleh Kepala KPP Pratama, kecualidianggap tidak perlu oleh Kepala KPP Pratama.


Respon atas Permohonan Pengangsuran atau Penundaan yang Memenuhi Persyaratan


Jika permohonan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Kepala KPP Pratama berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan kepada Wajib Pajak atau kuasanya. Adapun pemberitahuan itu harus dilakukan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan.


Di sisi lain, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak harus merespon permohonan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Respon tersebut dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak sama sekali.


Seandainya respon tidak kunjung diberikan Kepala KPP dalam jangka waktu 7 hari kerja di atas, maka permohonan Wajib Pajak akan dianggap diterima. Lalu dalam waktu 5 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 7 hari itu, kepada Wajib Pajak akan diterbitkan surat keputusan sesuai permohonan Wajib Pajak.


Dalam hal permohonan dianggap diterima ini, jangka waktu pengangsuran atau penundaan tetap sama dengan permohonan yang diterima dalam kondisi normal, yaitu maksimal 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. Jumlah angsuran yang harus dibayar untuk setiap bulannya pun harus sama besar.


Sanksi atas Utang Pajak yang Belum Dilunasi


Utang PBB memang dapat diangsur atau ditunda. Meski demikian, Wajib Pajak tidak luput dari sanksi atas utang PBB yang belum dibayar atau atas saldo utang PBB yang ada. Atas saldo utang PBB yang ada, Wajib Pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo hingga hari pembayaran untuk maksimal selama 24  bulan. Denda administrasi itu akan ditagih pada setiap tanggal jatuh tempo pengangsuran atau penundaan dengan STP PBB.


Jadi walaupun Wajib Pajak menyadari adanya saldo utang PBB yang belum dibayar, Wajib Pajak tidak perlu menghitung sendiri denda administrasi yang timbul. Wajib Pajak harus menunggu STP PBB dari KPP Pratama terlebih dahulu sebelum membayar denda adminsitrasi atas saldo utang PBB yang ada.


Bagaimana? Cukup kesulitan untuk membayar penuh PBB Anda? Manfaatkan saja fasilitas pengangsuran dan penundaan PBB yang baru saja diatur!


 


 


Sumber gambar : bisnis-jabar.com

Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Angsur / Bayar / Cerdas Pajak / Saja / Sanggup / Tidak / Tunda dengan judul Tidak Sanggup Bayar PBB? Angsur dan Tunda Saja!. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berita-ku.blogspot.com/2012/12/tidak-sanggup-bayar-pbb-angsur-dan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Rumput Liar - Kamis, 20 Desember 2012

Belum ada komentar untuk "Tidak Sanggup Bayar PBB? Angsur dan Tunda Saja!"

Posting Komentar