Pajak mengamini kegiatan sosial berupa pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh perusahaan di dalam negeri. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) yang memperkenankan setiap pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk mengakui pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto.
Ya, pajak memang memperkenankan setiap pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk mengakui pengeluaran untuk zakat atau sumbangan yang bersifat wajib tersebut sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto. Namun terdapat aturan main yang harus dipenuhi, yaitu pengalokasiannya. Pajak memperhatikan dan menggarisbawahi ke mana zakat dan sumbangan keagamaan itu disalurkan.
Secara singkat, pajak membatasi bahwa yang dapat dibiayakan hanyalah zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan kepada badan atau lembaga tertentu yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Baru-baru ini melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-33/PJ./2011 yang diterbitkan tanggal 11 November 2011, pemerintah telah mengklarifikasi lembaga atau badan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut. Lembaga atau badan itu adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini.
No.
|
Lembaga atau Badan Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Disahkan Pemerintah |
1
|
BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional)
|
2 |
LAZ (Lembaga Amil Zakat) Dompet Dhuafa Republika |
3 |
LAZ Yayasan Amanah Takaful |
4 |
LAZ Pos Keadilan Peduli Umat |
5 |
LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat |
6 |
LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah |
7 |
LAZ Baitul Maal Hidayatullah |
8 |
LAZ Persatuan Islam |
9 |
LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. |
10 |
LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat |
11 |
LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia |
12 |
LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia |
13 |
LAZ Baitul Maal wat Tamwil |
14 |
LAZ Baituzzakah Pertamina |
15 |
LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid |
16 |
LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia |
17 |
LAZIS (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) Muhammadiyah |
18 |
LAZIS Nahdlatul Ulama |
19 |
LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia |
20 |
Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia |
Jika zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib tidak disalurkan ke lembaga atau badan yang telah disebutkan di atas, maka zakat maupun sumbangan keagamaan yang telah dibayarkan itu tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian agar zakat ataupun sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat diperhitungkan sebagai biaya, pengalokasian sumbangan harus benar-benar diperhatikan.
Zakat yang disalurkan ke mesjid di dalam komplek rumah ataupun sumbangan yan diberikan ke gereja terdekat tentu tidak dapat dibiayakan. Hal ini nyaris kurang sejalan dengan ketulusan dalam menyumbang. Namun tidak ada salahnya bukan jika pemberian zakat maupun sumbangan juga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dalam pajak?
Sumber gambar: google.com
|
Narasumber:
Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.
Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.
|
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Alokasi /
atau /
Cerdas Pajak /
Keagamaan /
Sumbangan /
Zakat
dengan judul Alokasi Zakat atau Sumbangan Keagamaan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berita-ku.blogspot.com/2012/12/alokasi-zakat-atau-sumbangan-keagamaan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Rumput Liar -
Kamis, 20 Desember 2012
Belum ada komentar untuk "Alokasi Zakat atau Sumbangan Keagamaan"
Posting Komentar