Postingan Populer

Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan untuk Industri Pionir yang Baru









Kalangan industri semakin dipancing untuk ‘menggeliat’ guna mengembangkan usahanya. Dikatakan demikian karena baru-baru ini, tepatnya 15 Agustus 20101, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang memberikan stimulus PPh Badan bagi industri pionir yang memenuhi kriteria tertentu.


Industri pionir merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Jenis-jenis industri pionir mencakup:



  1. Industri logam dasar;

  2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;

  3. Industri permesinan;

  4. Industri di bidang sumber daya terbarukan; dan/atau

  5. Industri peralatan komunikasi.


Untuk memperoleh pembebasan dan pengurangan PPh Badan, industri pionir harus:



  1. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang disahkan instansi yang berwenang, setidaknya sebesar Rp1 Triliun;

  2. Menempatkan dana di perbankan di Indonesia, setidaknya sebesar 10% dari total rencana penanaman modal, dan dana tersebut tidak boleh ditarik sebelum dimulainya realisasi penanaman modal; dan

  3. Berstatus badan hukum Indonesia dan setidaknya baru didirikan selama 12 bulan sebelum 15 Agustus 2011.


Jenis dan Jangka Waktu Pemberian Stimulus


Stimulus yang dimaksud adalah pembebasan PPh Badan selama 5-10 tahun. Pasca pembebasan PPh Badan, industri pionir selanjutnya dapat memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama 2 tahun berikutnya.



Dengan pertimbangan dan ketetapan dari Menteri Keuangan, jangka waktu di atas dapat diperpanjang.


Prosedur untuk Memperoleh Fasilitas


Jika dapat memenuhi kriteria yang telah ditentukan, maka suatu industri pionir selayaknya tidak berdiam diri, melainkan harus segera berupaya untuk mendapatkan pembebasan dan pengurangan PPh Badan. Upaya pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkait akan merespon permohonan yang telah diterima dengan cara menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No.: 130/PMK.011/2011 pada 15 Agustus 2011.


Usulan yang disampaikan wajib dilampiri dengan fotokopi:



  1. Kartu NPWP;

  2. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, yang dilengkapi dengan rinciannya; dan

  3. Bukti penempatan dana pada perbankan di Indonesia.


Selain itu, usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:



  1. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;

  2. penyerapan tenaga kerja domestik;

  3. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir;

  4. rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan

  5. adanya ketentuan mengenai tax sparing (pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan PPh di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan) di negara domisili.


Jika usulan disetujui, Menteri Keuangan akan menerbitkan keputusan mengenai pemberian pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Sebaliknya, dalam hal usulan ditolak, terhadap Wajib Pajak akan disampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penolakan dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.


Kewajiban Pasca Memperoleh Fasilitas


Setelah memperoleh fasilitas PPh Badan, industri pionir tidak dapat berpangku tangan. Pasca memperoleh fasilitas industri pionir diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Dirjen Pajak dan Komite Verifikasi Pemberian Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan mengenai:



  1. Penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia, yaitu paling sedikit sebesar 10% dari total rencana penanaman modal baru; dan

  2. Realisasi penanaman modal yang telah diaudit


Kemudian pasca memperoleh pembebasan dan pengurangan PPh Badan, Wajib Pajak dipastikan tidak dapat memperoleh fasilitas PPh Badan lainnya, misalnya saja fasilitas untuk perusahaan di bidang usaha atau daerah tertentu yang dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh.




Pemotongan dan Pemungutan Pajak


Jika telah dibebaskan dari pengenaan PPh Badan, apakah penghasilan yang diterima atau diperoleh industri pionir juga turut dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain?


Pemotongan atau pemungutan PPh merupakan jenis kewajiban perpajakan yang berbeda dari PPh Badan. Namun seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.: 130/PMK.011/2011, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh industri pionir dari kegiatan usaha yang memperoleh pembebasan dan pengurangan PPh Badan juga tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pembebasan dan pengurangan PPh Badan. Yang dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh hanyalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang tidak mendapat pembebasan dan pengurangan PPh Badan.


Di sisi lain, bicara tentang kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan kepada pihak lain, industri pionir tetap berkewajiban untuk melakukannya. Atau dengan kata lain, fasilitas pembebasan dan pengurangan PPh Badan tidak menghilangkan kewajiban industri pionir untuk memotong PPh atas imbalan yang dibayarkannya kepada pihak lain. Kewajiban pemotongan PPh ini harus dilakukan jika transaksi pembayaran imbalan termasuk transaksi yang menjadi objek pemotongan PPh.




Sumber gambar: citraindonesia.com



Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Badan / Baru / Cerdas Pajak / Industri / Pembebasan / Pengurangan / Pionir / Untuk / yang dengan judul Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan untuk Industri Pionir yang Baru. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berita-ku.blogspot.com/2012/12/pembebasan-dan-pengurangan-pph-badan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Rumput Liar - Kamis, 20 Desember 2012

Belum ada komentar untuk "Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan untuk Industri Pionir yang Baru"

Posting Komentar