Postingan Populer

Kerjasama Operasi dan Aspek Perpajakannya









Tatkala peluang investasi usaha tersedia namun dana atau aset tidak dimiliki, sebagian pengusaha biasanya akan mencari mitra usaha untuk membentuk Kerjasama Operasi. Kerjasama Operasi juga menjadi pilihan para pengusaha yang ingin membagi resiko usahanya dengan pengusaha yang lain.


Kerjasama Operasi atau yang lazimnya disebut Joint Operation tidak selalu terdiri dari 2 (dua) pengusaha. Kerjasama Operasi (selanjutnya disebut KSO) juga dapat terdiri dari 3 (tiga) atau lebih pengusaha yang melangsungkan usaha atau proyek yang cenderung bersifat sementara.


Secara garis besar, terdapat 2 (dua) jenis KSO, yaitu KSO yang terpisah dari anggotanya dan KSO yang tidak terpisah dari anggotanya. KSO yang terpisah dari anggotanya sering disebut sebagai KSO Administratif, artinya administrasi usaha sepenuhnya dilakukan atas nama KSO, mulai dari pengajuan tender, penandatanganan kontrak kerja hingga penagihan hasil kerja atau penerbitan invoice kepada customer.


KSO yang kedua sering disebut sebagai KSO Non Administratif. Kontrak kerja dilakukan atas nama masing-masing anggota KSO dan tanggungjawab kerja ada pada masing-masing anggota KSO. Atau dengan kata lain, dalam hal ini KSO hanya ditujukan sebagai alat koordinasi para anggotanya saja.


KSO Administratif


Sebagai entitas yang terpisah dari anggotanya, KSO Administratif harus memiliki NPWP sendiri. Adapun untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), KSO harus mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan menandatanganinya. Tidak hanya mengisi dan menandatangani formulir yang sesuai, dokumen-dokumen di bawah ini juga wajib dilampirkan pada formulir pendaftaran NPWP KSO:



  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai KSO;

  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota KSO;

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang (sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing), dari salah seorang pengurus KSO.


Karena KSO Administratif merupakan entitas yang berbeda dari para anggotanya, maka setiap penyerahan barang atau jasa anggota kepada KSO -ataupun sebaliknya- dapat memiliki implikasi perpajakan. Dengan demikian jika KSO telah memiliki NPWP dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),  KSO wajib:



  1. Memotong pajak atas pembayaran yang menjadi Objek Pemotongan PPh kepada anggota KSO, ataupun sebaliknya; dan

  2. Memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada anggota KSO, ataupun sebaliknya.


Seiring dengan kepemilikan NPWP, KSO Administratif harus menyelenggarakan pembukuan sendiri yang terpisah dari para anggotanya, dimana pembukuan tersebut pada dasarnya adalah sama dengan pembukuan perusahaan-perusahaan lain.


KSO Non Administratif


Karena tidak menjadi entitas usaha yang terpisah dari anggotanya, KSO Non Administratif tidak perlu didaftarkan untuk memiliki NPWP. Dan karena tidak menjadi entitas yang berbeda dari para anggotanya, tidak ada aspek perpajakan atas setiap penyerahan barang dan/atau jasa dari anggota KSO ke KSO ataupun sebaliknya.


Mengingat KSO Non Administratif bukan entitas usaha yang berdiri sendiri, KSO Non Administratif dapat mengabaikan penyelenggaraan pembukuan yang khusus bagi KSO. Pembukuan dapat dicatat oleh masing-masing anggota KSO. Namun akan lebih baik jika pembukuan khusus untuk KSO MBA tetap diselenggarakan, antara lain agar:



  • Masing-masing anggota KSO dapat mengetahui jumlah dan jenis kontribusi yang diberikan terhadap KSO;

  • Masing-masing anggota KSO dapat mempertanggungjawabkan keuntungan yang diperoleh dari KSO, begitupun sebaliknya; dan

  • Masing-masing anggota KSO dapat menilai kinerja bisnis MBA.


Tidak berani menanggung resiko sendiri untuk proyek usaha yang cenderung tidak permanen? Sah-sah saja jika Anda membentuk KSO!






Sumber gambar: www.google.com



Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Aspek / Cerdas Pajak / Kerjasama / Operasi / Perpajakannya dengan judul Kerjasama Operasi dan Aspek Perpajakannya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berita-ku.blogspot.com/2012/12/kerjasama-operasi-dan-aspek.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Rumput Liar - Kamis, 20 Desember 2012

Belum ada komentar untuk "Kerjasama Operasi dan Aspek Perpajakannya"

Posting Komentar