Berdasarkan data Biro Pusat Statistik dan Dirjen Pajak, penduduk Indonesia saat ini mencapai 238 juta orang, dimana yang 110 juta di antaranya merupakan pekerja. Dari 110 juta orang tersebut, yang diperkirakan mempunyai penghasilan di atas PTKP adalah sekitar 50 juta orang. Namun ternyata, yang membayar pajak hanyalah sebanyak 8.5 juta di antaranya. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya sebesar 7.73 %.
Selain itu, saat ini di Indonesia terdapat 22.3 juta perusahaan yang berpotensi untuk pemasukkan pajak. Dan ternyata, perusahaan yang menyerahkan SPT Badan pada April 2011 lalu hanya sebanyak 466 ribu perusahaan. Yang berarti bahwa rasio SPT terhadap kelompok badan usaha yang berpotensi membayar pajak adalah sebesar 3.61%. Merupakan jumlah yang sangat timpang dibandingkan dengan jumlah keseluruhan.
Dengan jumlah penduduk yang mencapai 238 juta jiwa, ternyata penerimaan negara dari pajak hanya didukung oleh 466 ribu perusahaan dan 8.5 juta orang saja. Sungguh sangat disayangkan karena seharusnya masih terdapat sejumlah besar potensi Wajib Pajak yang bisa digali. Fakta inilah yang lantas menjadi salah satu pencetus dilakukannya Sensus Pajak Nasional oleh pemerintah.
Sensus pajak secara nasional akan dimulai pada akhir September 2011 berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011. Menurut aturan Menteri Keuangan ini, sensus pajak secara nasional akan diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak untuk pengumpulan data perpajakan yang merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.
Dalam pelaksanaan sensus pajak, Ditjen Pajak melalui petugas sensus pajak yang telah ditunjuk akan benar-benar bertindak aktif, yaitu mendatangi Wajib Pajak di daerah-daerah yang tersebar di 299 Kantor Pelayanan Pajak secara satu per satu, dimana Wajib Pajak yang akan didatangi ditargetkan sekitar 1.5 juta Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi. Sensus pajak juga akan dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan himbauan untuk membayar pajak. Namun, perlu dicatat oleh Wajib Pajak, tidak ada pembayaran pajak melalui sensus pajak ini. Wajib Pajak cukup mempersiapkan SPT dan memberikan jawaban dan penjelasan kepada petugas sensus apabila ditanya.
Sosialisasi perpajakan, mulai dari pengisian SPT hingga pembayaran pajak pun akan dilakukan dalam kegiatan sensus pajak nantinya. Sebelumnya, himbauan dan sosialiasi perpajakan hanya dilakukan Ditjen Pajak melalui iklan atau program-program sosialisasi lainnya.
Pelaksanaan sensus pajak sebenarnya membawa manfaat tersendiri yang diharapkan akan mendukung kelancaran pembayaran pajak. Melalui sensus pajak secara nasional, sebenarnya Wajib Pajak secara langsung “diingatkan” untuk membayar pajak. Melalui sensus pajak, pemerintah juga dapat memperbaharui dan melengkapi database Wajib Pajak yang telah ada. Dan dari database yang telah dilengkapi, Ditjen Pajak dapat melihat potensi pembayar pajak.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan yang telah disebutkan di atas, sensus pajak direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2012. Kesuksesan pelaksanaan sensus pajak in akan tergantung dari cara Ditjen Pajak mengorganisirnya, sosialisasi melalui media yang dilakukan pemerintah, juga dukungan masyarakat, terutama dengan bersikap jujur dan transparan ketika dilakukan pendataan.
Sumber gambar: www.antaranews.com
|
Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.
Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.
|
Belum ada komentar untuk "Sensus Pajak Nasional: Alasan dan Manfaatnya"
Posting Komentar