Postingan Populer

Bolehkah Membiayakan maupun Mengkreditkan Barang Rusak?









black marketBolehkah Membiayakan maupun Mengkreditkan, Barang Dagangan Musnah atau Rusak?


Dalam bisnis, barang dagangan menjadi musnah atau rusak adalah suatu hal yang sangat tidak diinginkan oleh sebagian besar pengusaha, tetapi faktanya sangat sering terjadi. Menyadari bahwa musnah atau rusaknya suatu barang merupakan suatu kelumrahan, pajak pun kini mengatur dengan tegas perihal musnah atau rusaknya barang khususnya barang-barang yang tergolong barang kena pajak, baik barang dagangan ataupun bukan. Ketegasan itu terlihat baru-baru ini dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang berlaku tanggal 04 Januari 2012, yaitu sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU PPN (UU No. 42 Tahun 2009).


Faktor Kesengajaan atau Tidak?


Sesuai Pasal 12 peraturan di atas, penyebab musnah atau rusaknya barang yang diatur dalam pajak hanyalah kondisi di luar kekuasaan atau force majeur pengusaha. Sepanjang penyebab musnah atau rusaknya barang adalah force majeur, pengusaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu menyesuaikan (mengurangi) PPN dan PPn BM yang telah dikreditkan atau telah dibiayakan atas perolehan barang yang musnah atau rusak tersebut. Artinya, pemerintah mengikhlaskan pengkreditkan atau pembiayaan PPN atas perolehan barang yang musnah atau rusak tersebut jika musnah atau rusaknya barang karena force majeur. Lantas bagaimana jika penyebab musnah atau rusaknya barang adalah karena kesengajaan?


Berdasarkan keterbatasan di atas, musnah atau rusaknya barang karena kondisi lain selain force majeur tidak dapat dimaklumi dalam pajak. Wajar saja, faktor kesengajaan praktiknya cukup sering ditujukan untuk kepentingan pribadi yang notabene merugikan negara. Oleh karena itu, PPN atas barang yang musnah atau rusak karena kesengajaan atau selain force majeur tidak diperkenankan untuk dikreditkan atau dibiayakan. Jika pengkreditan atau pembiayaan PPN telah dilakukan oleh pengusaha, maka pengusaha tersebut perlu menyesuaikan PPN dan PPn BM yang telah dikreditkan atau dibiayakan.


Penutup


Dalam hal musnah atau rusaknya barang disebabkan force majeur, pengusaha berhak untuk tetap mempertahankan PPN dan PPn BM yang yang telah dikreditkan atau dibiayakan. Namun satu hal yang sebaiknya tidak dilupakan oleh pengusaha yang bersangkutan, ketersediaan bukti yang dapat menginformasikan terjadinya force majeur tersebut. Karena pajak benar-benar berpijak pada bukti yang sejatinya terdokumentasi.




Sumber gambar : google.co.id



Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Barang / Bolehkah / Cerdas Pajak / maupun / Membiayakan / Mengkreditkan / Rusak dengan judul Bolehkah Membiayakan maupun Mengkreditkan Barang Rusak?. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berita-ku.blogspot.com/2012/12/bolehkah-membiayakan-maupun.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Rumput Liar - Kamis, 20 Desember 2012

Belum ada komentar untuk "Bolehkah Membiayakan maupun Mengkreditkan Barang Rusak?"

Posting Komentar