Postingan Populer

Hukum-hukum Umum Seputar Akad Jual-Beli I

Akad jual beli telah menjadi sarana pertukaran barang antara penjual dan pembeli. Penjual mendapatkan uang pembayaran dan pembeli mendapatkan barang. Sebagai konsekuensinya, penjual dapat memanfaatkan uang hasil penjualannya, dan sebaliknya pembeli dapat memanfaatkan barang pembeliannya.


Demikianlah ketentuan asal pada setiap akad jual beli. Akan tetapi, ada beberapa poin penting yang seyogyanya Anda ketahui sebelum Anda memanfaatkan barang pembelian Anda. Dengan demikian, diharapkan Anda dapat bertindak sesuai dengan kewenangan Anda tanpa melanggar aturan dan hukum syariat berikut kami akan menyebutkan lima ketentuan penting yang harus dipindahkan oleh pembeli. Pada artikel kali ini kami akan membahas ketentuan pertama dan kedua, sedangkan sisanya akan kami lanjutkan minggu depan.


1.  Pemindahan Kepemilikan


Telah Anda ketahui bersama bahwa manfaat utama akad jual beli ialah memindahkan kepemilikan barang. Dengan demikian, barang yang telah Anda jual secara sah menjadi milik pembeli, sehingga Anda tidak lagi berhak menggunakannya kecuali atas izin darinya, sebagaimana tidak ada orang lain yang berhak memanfaatkannya kecuali seizin pembeli.


Ketentuan ini berlaku walaupun pembeli belum melakukan pemabayaran sama sekali atau hanya membayar sebagiannya saja. Karena itu, bila masih merasa perlu untuk memanfaatkan barang hingga batas waktu tertentu, Anda dibenarkan untuk mengajukan kepadanya untuk diizinkan menggunakan barang hingga batas waktu yang disepakati. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ketika menjual ontanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa pada suatu hari ia menunggang onta yang telah kelelahan, sehingga ia berencana melepaskan ontanya. Namun, sebelum ia melakukan rencananya, tiba-tiba Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebelumnya berada di akhir rombongan berhasil menyusulnya. Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dan memukul onta tunggangan sahabat Jabi radhiallahu ‘anhu. Di luar dugaan, onta Sahabat Jabir sekejap berubah menjadi gesit dan lincah melebihi kebiasaannya.


Setelah melihat onta sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu pulih gesit kembali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda kepada Sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, “Juallah onta itu kepadaku seharga 40 dirham.” Sahabat Jabirradhiallahu ‘anhu menolak tawaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dan berkata, “Tidak.” Namun, kembali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Juallah ontamu kepadaku.” Setelah penawaran kedua ini Sahabat Jabir pun menjual ontanya seharga 40 dirham, namun beliau mensyaratkan agar diizinkan tetap menungganginya hingga tiba di rumahnya. Dan setibanya di rumah, sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu segera menyerahkan ontanya dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan bayarannya.” (HR Al-Bukhari)


Cermatilah, bagaimana sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu merasa perlu untuk mengajukan persyaratan agar dapat tetap menunggangi ontanya walaupun ia telah menjualnya. Sikap ini menunjukkan bahwa tanpa adanya persyaratan ini, ia tidak dapat lagi menunggangi onta itu, karena telah berpindah kepemilikikan.


2. Manfaat dan Kerugian Barang


Sebagai konsekuensi langsung dari ketentuan pertama, maka segala manfaat barang setelah akad penjualan menjadi hak pembeli. Dan sebaliknya, segala kerugian atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pembeli. Ketentuan ini telah ditegaskan oleh Rauslullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis berikut:


Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan, “Ada seorang lelaki yang membeli seorang budak. Tidak berapa lama setelah, ia mendapatkan suatu cacat pada budak tersebut. Karena tidak mau rugi, ia mengembalikannya (kepada penjual). Akibatnya penjual mengadu (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan berkata, ‘Wahai, Rasulullah, sesungguhnya ia telah mempekerjakan budakku.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab keluhannya dengan bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas tanggung jawab/jaminan’.”


Pada kisah ini, dengan tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kegunaan barang adalah imbalan merupakan konsekuensi langsung dari kepemilikan Anda atas suatu barang. Dengan demikian, sebagai pembeli maka Anda harus siap menerima ketentuan ini, dan sebagai penjual Anda pun sewajarnya rela degan kenyataan ini.


Saudaraku, ketentuan ini sepenuhnya berlaku apabila barang yang menjadi objek akad jual beli telah Anda serahkan kepada pembeli. Adapun bila barang belum Anda serahkan kepada pembeli, maka sudah barang tentu akad jual beli belum selesai. Dan sebagai konsekuensinya, segala risiko kerusakan barang masih menjadi tanggung jawab Anda, penjual.


Peringatan


Hukum ini berlaku pada penjualan barang selain buah-buahan atau biji-bijian yang masih di atas pohonnya. Adapun buah atau biji-biian yang telah menua namun masih berada di atas pohonnya, dan kemudian karena suatu hal gagal panen, maka risiko menjadi tanggung jawab penjual. Hukum ini berlaku walaupun Anda sebagai penjual telah memberikan kesempatan (menyerahkan) kepada pembeli untuk memanen buah atau biji-bijian yang telah ia beli. Pengecualian ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:


Bila engkau membli buah-buahan dari saudaramu, lalu ditimpa bencana, maka tidak halal bagimu sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau memakan uang pembayarannya tanpa alasan yang dibenarkan?” (HR Muslim)


Ketentuan hukum ini berlaku dikarenakan pembeli belum sepenuhnya menerima barang yang ia beli, walaupun Anda telah memberikan kesempatan kepadanya untuk memanennya. Musibah gagal panen yang menimpa, terjadi di luar kemampuannya sebagai manusia biasa. Karena itu, bila Anda tetap memungut uang pembayaran padahal pembeli gagal mendapatkan buah yang ia beli, berarti Anda telah memakan hartanya tanpa ada imbalan yang Anda berikan kepadanya.


 


 


 


 


Sumber artikel: pengusahamuslim.com dan redaksi

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Akad / Bisnis Islami / Hukumhukum / JualBeli / Seputar / Umum dengan judul Hukum-hukum Umum Seputar Akad Jual-Beli I. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berita-ku.blogspot.com/2012/12/hukum-hukum-umum-seputar-akad-jual-beli_20.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Rumput Liar - Kamis, 20 Desember 2012

Belum ada komentar untuk "Hukum-hukum Umum Seputar Akad Jual-Beli I"

Posting Komentar