Postingan Populer

Bekal Ilmu yang Wajib Dimiliki Pedagang Online Part 1

Bisnis online saat ini sudah merajai perdagangan dunia. Mudahnya fasilitas yang ditawarkan oleh bisnis online membuat para pedagang juga mendagangkan barang dagangannya lewat bisnis online. Tetapi ada yang perlu kita ketahui bahwa sebelum berbisnis online, kita harus mengetahui dasar-dasar ilmu yang wajib dimiliki oleh pedagang online supaya nanti kelak bisnis kita akan berjalan lancar. Berikut ini adalah beberapa kaedah mendasar yang perlu diketahui oleh pedagang online


Pertama, pengertian akad jual beli


Terjadinya ijab qabul [deal kesepakatan] antara penjual dan pembeli untuk menjual dan membeli barang maka itulah transaksi jual beli meski uang atau barang belum diserahterimakan.


Kedua, ada barang atau ada uang


Akad atau transaksi jual beli yang dibolehkan dalam syariat Islam itu cuma ada tiga macam 1) ada uang ada barang 2) uang duluan barang belakangan 3) uang belakangan barang duluan.


Sehingga model transaksi uang belakangan barang juga belakangan, cuma akad atau transaksi duluan adalah suatu hal yang terlarang. Model transaksi semacam ini disebut dengan jual beli utang dengan utang. Transaksi ini dilarang dikarenakan tergolong bai’ ma’dum bil ma’dum, jual beli atau tukar menukar sesuatu yang belum ada dengan yang sesuatu yang juga belum ada.


Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat hadits yang melarang akad atau transaksi kali’ bil kali’. Yang dimaksud dengan kali’ adalah sesuatu yang tertunda, belum diserahterimakan. Contohnya adalah seorang yang pesan barang dengan pembayaran yang tertunda artinya uang dan barang sama sama belakangan. Ini adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dengan sepakat ulama” (I’lam Muwaqqi’in 2/8).


Ketiga, syarat menjual kembali barang hasil kulakan


Kita tidak diperkenankan menjual suatu barang sampai memenuhi dua kriteria, 1) kita telah memilikinya 2) kita telah melakukan serah terima dengan pemilik pertama. Sehingga barang tersebut seratus persen telah menjadi tanggung jawab kita.


Dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Amr bin al Ash, Rasulullah melarang utang piutang yang bercampur dengan jual beli, jual beli ‘inah, menjual barang yang tidak dimiliki dan keuntungan tanpa ada kemungkinan untuk rugi [HR Abu Daud dll, hasan shahih].


Nabi bersabda, “Siapa saja yang membeli makanan atau bahan makanan maka janganlah dia menjual kembali sampai ada qabdh”[HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar. Sesungguhnya Rasulullah melarang transaksi penjualan kembali barang dagangan di tempat terjadinya kulakan hingga para padagang membawa barang kulakannya ke kendaraan mereka masing masing (HR Abu Daud).


Pada artikel minggu depan, kami akan membahas perihal seluk beluk jual beli serta kaidahnya menurut Islam.


 


 


 


 


 


Sumber artikel: pengusahamuslim.com dan redaksi


Sumber gambar: iyouwethey.blogspot.com

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Bekal / Bisnis Islami / Dimiliki / Ilmu / Online / Part / Pedagang / Wajib / yang dengan judul Bekal Ilmu yang Wajib Dimiliki Pedagang Online Part 1. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berita-ku.blogspot.com/2012/12/bekal-ilmu-yang-wajib-dimiliki-pedagang_20.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Rumput Liar - Kamis, 20 Desember 2012

Belum ada komentar untuk "Bekal Ilmu yang Wajib Dimiliki Pedagang Online Part 1"

Posting Komentar