Postingan Populer

Publik Harus Mengawal TV Digital

Jakarta – Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), akhirnya menunda pelaksanaan tender televisi digital sampai batas waktu yang belum ditentukan. Awalnya, pelaksanaan tender televisi digital dijadwalkan 6 April 2012. Meski begitu, Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) mengajak semua elemen masyarakat Indonesia terus mengawal proses migrasi dari televisi sistem analog ke televisi sistem digital.

"Walaupun tendernya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, kami akan terus mengawal seluruh proses migrasi. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia agar bersama-sama mengawal proses ini," tegas Ketua Umum Masppindo, Mikael L Kleden, di Jakarta, Rabu, 18 April 2012.

Migrasi dari televisi analog ke televisi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar dan penerima siaran televisi. Proses transisi tersebut harus berjalan secara perlahan agar dapat meminimalkan risiko kerugian, terutama yang dihadapi oleh masyarakat dan operator.

Sebelum mengganti televisi dari sistem analog ke sistem digital, masyarakat dapat menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran televisi digital dengan memasang alat pengonversi. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu yang lama untuk menyosialisasikan sistem itu.

"Penundaan ini menjadi suatu kesempatan yang berharga bagi pemerintah agar semakin matang menyiapkan segala hal teknis dalam rangka proses migrasi, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas guna meminimalisasi risiko. Juga agar masyarakat tahu apa itu televisi digital sehingga tidak terjadi polemik dalam masyarakat tentang televisi digital," kata Kleden saat mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenkominfo.

Industri Penyiaran yang Sehat


Sementara itu, Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran, dan Kewajiban Universal, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Woro Indah Widiastuti, mengatakan penundaan itu merupakan bentuk komitmen Kemenkominfo dalam menciptakan industri penyiaran yang sehat sekaligus menghormati permintaan Komisi I DPR RI yang saat ini sedang membahas revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Helmy Fauzi, mengatakan bahwa proses migrasi dari televisi analog ke televisi digital menunggu rampungnya pembahasan revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran sudah hampir selesai. Mungkin pada masa sidang mendatang akan selesai. Saya harapkan pada bulan Juli sudah rampung. Dengan demikian, migrasi televisi analog ke televisi digital mendapat payung hukum yang lebih kuat, yaitu undang-undang," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Berkaitan dengan televisi digital, pengaturan penyiaran di banyak negara, berdasarkan prinsip diversity of ownership dan diversity on content, bertujuan untuk kesejahteraan rakyat mengingat frekuensi yang digunakan milik publik selain terbatas (limited resources). Red dari Koran Jakarta

 

(http://www.kpi.go.id)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori News dengan judul Publik Harus Mengawal TV Digital. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berita-ku.blogspot.com/2012/04/publik-harus-mengawal-tv-digital.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Rumput Liar - Senin, 23 April 2012

Belum ada komentar untuk "Publik Harus Mengawal TV Digital"

Posting Komentar