Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Part. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Part. Tampilkan semua postingan
Kamis, 20 Desember 2012

Bekal Ilmu yang Wajib Dimiliki Pedagang Online Part 1

Bisnis online saat ini sudah merajai perdagangan dunia. Mudahnya fasilitas yang ditawarkan oleh bisnis online membuat para pedagang juga mendagangkan barang dagangannya lewat bisnis online. Tetapi ada yang perlu kita ketahui bahwa sebelum berbisnis online, kita harus mengetahui dasar-dasar ilmu yang wajib dimiliki oleh pedagang online supaya nanti kelak bisnis kita akan berjalan lancar. Berikut ini adalah beberapa kaedah mendasar yang perlu diketahui oleh pedagang online


Pertama, pengertian akad jual beli


Terjadinya ijab qabul [deal kesepakatan] antara penjual dan pembeli untuk menjual dan membeli barang maka itulah transaksi jual beli meski uang atau barang belum diserahterimakan.


Kedua, ada barang atau ada uang


Akad atau transaksi jual beli yang dibolehkan dalam syariat Islam itu cuma ada tiga macam 1) ada uang ada barang 2) uang duluan barang belakangan 3) uang belakangan barang duluan.


Sehingga model transaksi uang belakangan barang juga belakangan, cuma akad atau transaksi duluan adalah suatu hal yang terlarang. Model transaksi semacam ini disebut dengan jual beli utang dengan utang. Transaksi ini dilarang dikarenakan tergolong bai’ ma’dum bil ma’dum, jual beli atau tukar menukar sesuatu yang belum ada dengan yang sesuatu yang juga belum ada.


Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat hadits yang melarang akad atau transaksi kali’ bil kali’. Yang dimaksud dengan kali’ adalah sesuatu yang tertunda, belum diserahterimakan. Contohnya adalah seorang yang pesan barang dengan pembayaran yang tertunda artinya uang dan barang sama sama belakangan. Ini adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dengan sepakat ulama” (I’lam Muwaqqi’in 2/8).


Ketiga, syarat menjual kembali barang hasil kulakan


Kita tidak diperkenankan menjual suatu barang sampai memenuhi dua kriteria, 1) kita telah memilikinya 2) kita telah melakukan serah terima dengan pemilik pertama. Sehingga barang tersebut seratus persen telah menjadi tanggung jawab kita.


Dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Amr bin al Ash, Rasulullah melarang utang piutang yang bercampur dengan jual beli, jual beli ‘inah, menjual barang yang tidak dimiliki dan keuntungan tanpa ada kemungkinan untuk rugi [HR Abu Daud dll, hasan shahih].


Nabi bersabda, “Siapa saja yang membeli makanan atau bahan makanan maka janganlah dia menjual kembali sampai ada qabdh”[HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar. Sesungguhnya Rasulullah melarang transaksi penjualan kembali barang dagangan di tempat terjadinya kulakan hingga para padagang membawa barang kulakannya ke kendaraan mereka masing masing (HR Abu Daud).


Pada artikel minggu depan, kami akan membahas perihal seluk beluk jual beli serta kaidahnya menurut Islam.


 


 


 


 


 


Sumber artikel: pengusahamuslim.com dan redaksi


Sumber gambar: iyouwethey.blogspot.com

Dropshipping dalam Islam Part 1

Hadirnya sistem dropshipping bak hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian menjadi penguaha sukses. Betapa tidak. Dengan sistem dropshipping, Anda dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu, dan ajaibnya, dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri


Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur terebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu dicatatkan, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).


Keuntungan Sistem Dropshipping


Beberapa keuntungan sistem dropshipping antara lain:


1. Dropshipper mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.


2. Tidak membutuhkan modal besar untuk menjalankan sistem ini.


3. Sebagai dropshipper, Anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.


4. Walau tanpa berbekal pendidikan tinggi, asalkan cakap berselancar di dunia maya, Anda dapat menjalankan sistem ini.


5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk.


6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias Anda dapat menjalankan usaha ini kapan pun dan di mana pun Anda berada.


Hukum Sistem Dropshipping


Jangan hanya sebatas memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak Anda jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan. Sikap ini selaras dengan doa Anda kepada Allah ‘Azza wa Jalla,


“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.”


Dan untuk mengetahui status hukum halal-haram suatu perniagaan, Anda harus melihat tingkat keselarasan sistemnya dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam syariat. Bila perniagaan selaras dengan prinsip syariat, halal untuk Anda jalankan. Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih, sepantasnya Anda mewaspadainya. Penjelasan-penjelasan berikutnya mengenai dropshipping akan kami jelaskan pada artikel minggu depan.


 


 


 


 


Sumber artikel: konsultasisyariah.com dan redaksi


Sumber gambar: folusho.com

Dropshipping dalam Islam Part 2

Setelah membahas mengenai pengertian dropshipping, hukum, dan keuntungan yang didapat dari dropshipping, pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai prinsip dropshipping. Kendala yang sering dihadapi serta solusinya.


Berikut beberapa prinsip syariat dalam perniagaan sistem dropshipping yang perlu Anda cermati, yaitu:


Prinsip Pertama: Kejujuran


Berharap mendapat keuntungan dari perniagaan bukan berarti menghalalkan dusta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, di antara melalui sabdanya, “Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.” (Muttafaqun ‘alaih)


Prinsip Kedua: Jangan Menjual Barang yang tidak Anda Miliki


Islam sangat menekankan kehormatan harta kekayaan kepada para penganutnya. Karena itu Islam mengharamkan berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ 29).


“Tidak halal harta orang Muslim, kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya.” (HR. Ahmad, dan lainnya). Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktik memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.


Prinsip Ketiga: Hindari Riba dan Berbagai Celahnya


Sejarah umat manusia telah membuktikan bahwa praktik riba senantiasa mendatangkan kehancuran tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila Islam mengharamkan praktik riba dan berbagai praktik niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktik riba. Di antara celah riba yang telah ditutup dalam Islam adalah dalam hal menjual kembali barang yang telah Anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya Anda terima dari penjual.


Belum sepenuhnya Anda terima bisa jadi:


(1) Anda masih satu majelis dengan penjual, atau


(2) Fisik barang belum Anda terima, walaupun Anda telah berpisah tempat dengan penjual.


Pada kedua kondisi tersebut Anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah Anda beli. Hal ini mengingat kedua kondisi tersebut menyisakan celah terjadinya praktik riba. Sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)


Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar ketiga prinsip terebut, atau salah satunya, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Seorang dropshipper bisa aja mengaku sebagai pemiliki barang atau sebagai agen. Padahal kenyataannya tidak demikian. Karena dusta, konsumen menduga ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktik percaloan. Padahal kenyataannya tidak demikian. Andai ia menyadari sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua, bisa saja ia mengurungkan pembeliannya.


Pelanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan, lalu menjual barang yang belum ia terima. Ini walaupun ia telah membelinya dari supplier. Dengan demikian, dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam di atas. Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan supplier. Jelaslah, ulah dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasar.


Solusi


Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran terebut, Anda dapat melakukan salah dari beberapa alternatif berikut ini.


Alternatif Pertama: Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih,  berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.


Alternatif Kedua: Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.


Alternatif Ketiga: Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.


1. Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.


2. Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.


Alternatif Keempat: Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.


Mungkin Anda berkata, bila alternatif tersebut yang saya pilih, betapa besar risiko yang harus saya pikul. Betapa susahnya kerja saya. Terlebih bila calon pembeli berdomisi jauh dari tempat tinggal saya.


Apa yang Anda utarakan benar adanya. Karena itu, mungkin alternatif tersebut yang paling sulit untuk diterapkan. Terutama bila Anda menjalankan bisnis secara online. Walau demikian, bukan berarti risiko besar tidak dapat ditanggulangi. Untuk menanggulanginya, sebagai penjual, Anda dapat mensyaratkan hak khiyar (hak pilih membatalkan pembelian) kepada supplier dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, bila calon pembeli batal membeli, Anda dapat mengembalikan barang kepada supplier. Sebagaimana Anda juga dapat mensyaratkan kepada calon pembeli bahwa bila batal membeli, ia menanggung seluruh biaya mendatangkan barang dan mengembalikannya kepada supplier.


 


 


 


 


 


 


Sumber artikel: konsultasisyariah.com dan redaksi


Sumber gambar: bildirgec.org

Bekal Ilmu yang Wajib Dimiliki Pedagang Online Part II

Sebelumnya kita telah membahas perihal tentang bekal apa saja yang wajib dimiliki pedagang online. Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan tentang seluk beluk jual beli. Ada empat alasan mengapa menjual barang sebelum ada serah terima dengan pemilik pertama dilarang.


Pertama, menimbulkan ganjalan hati pada diri pemilik pertama. Hal ini terjadi manakala dia lihat kita bisa menjual kembali barang tersebut dengan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang dia dapatkan dalam kondisi barang masih ada di tempatnya.


Kedua, adanya keuntungan tanpa ada kemungkinan sedikit pun untuk merugi dan keuntungan semacam ini adalah suatu hal yang dilarang oleh Nabi.


Ketiga, ada unsur riba sebagaimana alasan yang disampaikan oleh Ibnu Abbas. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menakarnya.” Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas tentang mengapa hal tersebut dilarang. Jawaban Ibnu Abbas, “Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual uang dengan uang, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekadar kedok belaka).” (HR Bukhari no 2025 dan Muslim no 3916).


Tentang maksud perkataan Ibnu Abbas ini, Dr Musthofa Dib Bugha mengatakan, “Maksudnya ada seorang yang membeli bahan makanan dari A seharga satu dirham namun uang pembayarannya nanti. Jika bahan makanan tersebut dijual kembali dengan seharga dua dirham sebelum ada serah terima barang dari A maka ini adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan karena hal tersebut semakna dengan transaksi uang ditukar dengan uang dan barang makanan yang diperjualbelikan tidak ada. Seakan akan orang tersebut menjual uang satu dirham yang dia pakai untuk membeli bahan makanan dengan dua dirham dan ini adalah riba yang tentu saja tidak diperbolehkan”.


Keempat, barang yang dijual harus jelas identifikasinya


Diantara syarat sahnya transaksi jual beli adalah barang yang diperjualbelikan harus diketahui identifikasinya (ma’lum tidak majhul).


Terkait dengan hal ini jual beli bisa dibagi menjadi beberapa kategori:


Pertama, jual beli barang yang teridentifikasi dengan cara dilihat dan diamati. Hukumnya tentu saja boleh.


Kedua, jual beli barang yang diidentifaksi dengan deskripsi dan penggambaran (ba’I maushuf). Jual beli jenis ini bisa dibagi menjadi dua. barang yang dimaksudkan barang tertentu yang sudah jelas. Jual beli semacam ini diperbolehkan dan ada hak khiyar (membatalkan transaksi atau meneruskannya) saat barang tersebut dilihat namun ternyata tidak sesuai dengan deskripsi yang telah diberikan oleh pembeli menurut pendapat yang paling kuat (tiga imam mazhab selain Syafii, Ta’liq Majid Hamawi untuk Matan Taqrib hal 154).


Barang yang dimaksudkan bukanlah barang tertentu namun barang yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain yang dijual adalah kriteria barang. Transaksi semacam ini disebut transaksi salam dan hukumnya boleh selama syarat syaratnya terpenuhi dengan baik.


Ketiga, jual beli barang tertentu namun saat transaksi pembeli belum melihatnya juga belum mendapatkan deskripsi tentangnya namun ada hak khiyar saat pembeli telah melihat barang tersebut secara langsung. Jual beli semacam ini dilarang oleh Hanabilah dan Syafiiyyah namun diperbolehkan oleh Hanafiyah, Malikiyyah dan Ibnu Taimiyyah (Ighatsah al Jumu’ bi Tarjihat Ibni Utsaimin fil Buyu’ hal 80-81).


“Utsman dan Thalhah memperjualbelikan sesuatu yang berada di Kufah. Utsman mengatakan, ‘Aku punya hak khiyar karena aku menjual sesuatu yang belum aku lihat’. Thalhah mengatakan, ‘Aku punya hak khiyar karena aku membeli sesuatu yang belum aku lihat’. Mereka berdua lantas meminta Jubair bin Muth’im sebagai penengah perselisihan yang terjadi diantara keduanya. Jubair lantas memutuskan bahwa hak khiyar itu hanya dimiliki oleh Thalhah dan tidak dipunyai oleh Utsman” (Syarh Ma’ani Atsar karya Thahawi 4/361). Insya allah pendapat yang kedua dalam hal ini adalah pendapat yang lebih kuat.


Keempat, syarat sah transaksi salam


Salam adalah transaksi jual beli uang duluan barang belakangan dan yang dijual adalah kriteria bukan barang tertentu. Transaksi salam adalah transaksi yang sah manakala tujuh syaratnya terpenuhi: barang yang dijual adalah barang yang jelas dengan sekedar deskripsi
barang dideskripsikan secara detail disebutkan kadar barang (takaran, timbangan atau ukuran)
ada batas waktu yang jelas penyerahan barang barang yang dipesan bukanlah barang yang langka di pasaran pada waktu yang dijanjikan penjual menerima lunas uang pembayaran di majelis transaksi objek transaksi adalah kriteria bukan barang tertentu (Fiqh wa Fatawa al Buyu’ hal 419).


Kelima, syarat sah murabahah


Transaksi murabahah lil amir bis syira’ atau yang tepat disebut dengan akad muwa’adah adalah janji calon pembeli untuk membeli suatu barang manakala barang tersebut telah menjadi milik penjual dan janji calon penjual untuk menjual suatu barang tertentu kepada calon pembeli manaka dia telah memiliki barang yang dimaksudkan.


Transaksi ini diperbolehkan dengan syarat:


Hendaknya praktek yang dilakukan terbebas dari adanya kewajiban untuk menunaikan akad – baik secara tertulis maupun lisan- antara kedua belah pihak sebelum barang dimiliki dan diserahterimakan kepada penjual kedua. Pemesan terbebas dari kewajiban untuk menanggung kerugian apabila terjadi kerusakan pada barang.


Akad jual beli tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah penjual memiliki barang tersebut dan barang tersebut telah berpindah tangan ke pihak penjual (Fiqh Nawazil jilid 2 karya Syaikh Bakr Abu Zaid).


Keenam, Tidak boleh jual beli emas secara online


Emas dan perak tidak boleh diperjualbelikan secara online karena syarat mutlak yang harus terpenuhi dalam tukar menukar emas atau perak dengan uang yaitu serah terima barang secara fisik di majelis transaksi dan ini adalah suatu hal yang tidak mungkin bisa diwujudkan dalam transaksi online.


Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah bersabda, ”Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum halus ditukar dengan gandum halus, gandum syair ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam ditukar dengan garam maka timbangan atau takarannya harus sama dan serah terima terjadi di majelis transaksi. Namun jika benda ribawi yang dipertukarkan itu berbeda maka silahkan tukarkan sesuka anda (takaran atau timbangan boleh beda) namun serah terima harus terjadi di majelis transaksi” [HR Muslim no 4147].


Ketujuh, terdapat perbedaan ketentuan antara penjual yang sekaligus produsen, agen resmi, penjual yang memiliki barang dan penjual yang tidak memiliki barang alias sekedar jualan dengan katalog dan gambar.


 


 


 


 


 


 


 


Sumber artikel: pengusahamuslim.com dan redaksi


Sumber gambar: 1tokoonline.com