Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Hukumhukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukumhukum. Tampilkan semua postingan
Kamis, 20 Desember 2012

Hukum-hukum Umum Seputar Akad Jual-Beli I

Akad jual beli telah menjadi sarana pertukaran barang antara penjual dan pembeli. Penjual mendapatkan uang pembayaran dan pembeli mendapatkan barang. Sebagai konsekuensinya, penjual dapat memanfaatkan uang hasil penjualannya, dan sebaliknya pembeli dapat memanfaatkan barang pembeliannya.


Demikianlah ketentuan asal pada setiap akad jual beli. Akan tetapi, ada beberapa poin penting yang seyogyanya Anda ketahui sebelum Anda memanfaatkan barang pembelian Anda. Dengan demikian, diharapkan Anda dapat bertindak sesuai dengan kewenangan Anda tanpa melanggar aturan dan hukum syariat berikut kami akan menyebutkan lima ketentuan penting yang harus dipindahkan oleh pembeli. Pada artikel kali ini kami akan membahas ketentuan pertama dan kedua, sedangkan sisanya akan kami lanjutkan minggu depan.


1.  Pemindahan Kepemilikan


Telah Anda ketahui bersama bahwa manfaat utama akad jual beli ialah memindahkan kepemilikan barang. Dengan demikian, barang yang telah Anda jual secara sah menjadi milik pembeli, sehingga Anda tidak lagi berhak menggunakannya kecuali atas izin darinya, sebagaimana tidak ada orang lain yang berhak memanfaatkannya kecuali seizin pembeli.


Ketentuan ini berlaku walaupun pembeli belum melakukan pemabayaran sama sekali atau hanya membayar sebagiannya saja. Karena itu, bila masih merasa perlu untuk memanfaatkan barang hingga batas waktu tertentu, Anda dibenarkan untuk mengajukan kepadanya untuk diizinkan menggunakan barang hingga batas waktu yang disepakati. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ketika menjual ontanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa pada suatu hari ia menunggang onta yang telah kelelahan, sehingga ia berencana melepaskan ontanya. Namun, sebelum ia melakukan rencananya, tiba-tiba Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebelumnya berada di akhir rombongan berhasil menyusulnya. Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dan memukul onta tunggangan sahabat Jabi radhiallahu ‘anhu. Di luar dugaan, onta Sahabat Jabir sekejap berubah menjadi gesit dan lincah melebihi kebiasaannya.


Setelah melihat onta sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu pulih gesit kembali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda kepada Sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, “Juallah onta itu kepadaku seharga 40 dirham.” Sahabat Jabirradhiallahu ‘anhu menolak tawaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dan berkata, “Tidak.” Namun, kembali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Juallah ontamu kepadaku.” Setelah penawaran kedua ini Sahabat Jabir pun menjual ontanya seharga 40 dirham, namun beliau mensyaratkan agar diizinkan tetap menungganginya hingga tiba di rumahnya. Dan setibanya di rumah, sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu segera menyerahkan ontanya dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan bayarannya.” (HR Al-Bukhari)


Cermatilah, bagaimana sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu merasa perlu untuk mengajukan persyaratan agar dapat tetap menunggangi ontanya walaupun ia telah menjualnya. Sikap ini menunjukkan bahwa tanpa adanya persyaratan ini, ia tidak dapat lagi menunggangi onta itu, karena telah berpindah kepemilikikan.


2. Manfaat dan Kerugian Barang


Sebagai konsekuensi langsung dari ketentuan pertama, maka segala manfaat barang setelah akad penjualan menjadi hak pembeli. Dan sebaliknya, segala kerugian atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pembeli. Ketentuan ini telah ditegaskan oleh Rauslullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis berikut:


Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan, “Ada seorang lelaki yang membeli seorang budak. Tidak berapa lama setelah, ia mendapatkan suatu cacat pada budak tersebut. Karena tidak mau rugi, ia mengembalikannya (kepada penjual). Akibatnya penjual mengadu (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan berkata, ‘Wahai, Rasulullah, sesungguhnya ia telah mempekerjakan budakku.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab keluhannya dengan bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas tanggung jawab/jaminan’.”


Pada kisah ini, dengan tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kegunaan barang adalah imbalan merupakan konsekuensi langsung dari kepemilikan Anda atas suatu barang. Dengan demikian, sebagai pembeli maka Anda harus siap menerima ketentuan ini, dan sebagai penjual Anda pun sewajarnya rela degan kenyataan ini.


Saudaraku, ketentuan ini sepenuhnya berlaku apabila barang yang menjadi objek akad jual beli telah Anda serahkan kepada pembeli. Adapun bila barang belum Anda serahkan kepada pembeli, maka sudah barang tentu akad jual beli belum selesai. Dan sebagai konsekuensinya, segala risiko kerusakan barang masih menjadi tanggung jawab Anda, penjual.


Peringatan


Hukum ini berlaku pada penjualan barang selain buah-buahan atau biji-bijian yang masih di atas pohonnya. Adapun buah atau biji-biian yang telah menua namun masih berada di atas pohonnya, dan kemudian karena suatu hal gagal panen, maka risiko menjadi tanggung jawab penjual. Hukum ini berlaku walaupun Anda sebagai penjual telah memberikan kesempatan (menyerahkan) kepada pembeli untuk memanen buah atau biji-bijian yang telah ia beli. Pengecualian ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:


Bila engkau membli buah-buahan dari saudaramu, lalu ditimpa bencana, maka tidak halal bagimu sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau memakan uang pembayarannya tanpa alasan yang dibenarkan?” (HR Muslim)


Ketentuan hukum ini berlaku dikarenakan pembeli belum sepenuhnya menerima barang yang ia beli, walaupun Anda telah memberikan kesempatan kepadanya untuk memanennya. Musibah gagal panen yang menimpa, terjadi di luar kemampuannya sebagai manusia biasa. Karena itu, bila Anda tetap memungut uang pembayaran padahal pembeli gagal mendapatkan buah yang ia beli, berarti Anda telah memakan hartanya tanpa ada imbalan yang Anda berikan kepadanya.


 


 


 


 


Sumber artikel: pengusahamuslim.com dan redaksi

Hukum-hukum Umum Seputar Akad Jual-Beli II

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas dua ketentuan penting yang harus dipindahkan oleh pembeli, yaitu pemindahan kepemilikan dan manfaat dan kerugian barang. Pada artikel ini kami akan membahas ketentuan ketiga, keempat, dan kelima yaitu:


1.  Menjual Kembali (resale)


Di antara konsekuensi dari kepemilikan barang, pembeli berhak menggunakan barang yang telah ia beli, termasuk dengan cara menjualnya kembali. Hanya, ada tiga pantangan yang harus dihindari pada penjualan kembali barang yang telah Anda beli.


Pantangan Pertama: Jangan Menjual Kembali Kepada Penjual


Dalam beberapa kesempatan, dikarenakan suatu alasan pembeli menjual kembali kepada penjual. Penjualan kembali kepada penjual pertama tentu menimbulkan tanda besar, mengapa dan apa untungnya? Karena itu, wajar bila Islam mewaspadai praktik-praktik semacam ini. Secara umum, menjual kembali kepada penjual pertama memiliki setidaknya dua kemungkinan:


a. Membeli dengan pembayaran terutang dan menjual kembali dengan pembayaran tunai. Bila kemungkinan ini yang terjadi, maka praktik semacam ini merupakan celah nyata terjadinya praktik riba. Betapa tidak, biasanya penjual pertama menjual dengan harga lebih mahal, kemudian membeli kembali dengan harga yang lebih murah karena pembeliannya dengan cara tunai. Dan praktik semacam ini disebut dengan jual beli inah yang nyata-nyata terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


Bila kaliant elah berjual beli dengan cara inah, sibuk dengan peternakan sapi, puas dengan pertanian, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah menimpakan kehinaan kepada kalian. Dan Allah tidak akan mengangkat kehinaan itu dari kalian hingga kalian kembali ke jalan agama kalian.” (HR Dawud)


b. Hadis di atas juga mengisyaratkan bahwa bila penjualan kembali dengan pembayaran tunai atau terutang dengan harga yang sama atau lebih mahal dari harga penjualan pertama, maka tidak mengapa. Yang demikian itu dikarenakan kekhawatiran adanya praktik riba tidak terwujud, sehingga tidak ada alasan untuk melarang penjualan ini. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:


Barangsiapa melakukan dua akad penjualan dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus menggunakan harga yang termurah, bila tidak maka ia telah terjerumus dalam praktik riba.” (HR Abu Dauwd)


Pantangan Kedua: Menjual Kembali di Tempat Penjual Pertama


Barang yang Anda beli pada dasarnya telah menjadi milik Anda, sehingga idealnya Anda harus bertanggung jawab penuh atas segala yang terjadi padanya. Keuntungan menjadi milik Anda, dan sebaliknya, kerugian pun Anda yang menanggungnya sebagaimana telah dijelaskan di atas. Namun, kadang kala karena keinginan untuk memperkecil risiko, maka sebagian pedagang melakukan penjualan kembali barang yang telah ia beli sedangkan barang tersebut masih berada di tempat penjual pertama.


Anda bisa tebak, siapakah yang rela membeli barang dari Anda, sedangkan Anda dan juga barang yang Anda jual masih berada di tempat penjual pertama. Secara logika, apa untungnya membeli dari Anda, padahal pembeli mampu membeli langsung dari penjual pertama. Anda bisa tebak, siapakah yang rela membeli barang dari Anda, sedangkan Anda dan juga barang yang Anda jual masih berada di tempat penjual pertama. Secara logika, apa untungnya membeli dari Anda, padahal pembeli mampu membeli langsung dari penjual pertama.


Dengan merenungkan hal ini, Anda dapat melihat bahwa pada praktik semacam ini, yaitu menjual kembali padahal barang masih berada di tempat penjual pertama terdapat celah terjadinya praktik riba. Biasanya yang sudi membeli dari penjual kedua sedangkan ia calon pembeli telah sampai di tempat penjual pertama adalah orang yang tidak mampu melakukan pemabayaran tunai. Dengan demikian, sejatinya penjual kedua hanya sebatas mengutangi sejumlah uang kepada pembeli kedua, dan kemudian penjual kedua mendapatkan keuntungan dari piutang tersebut.


Pantangan Ketiga: Menjual Sebelum Menerima Barang


Di antara hal yang harus Anda waspadai sebelum Anda menjual kembali barang pembelian Anda ialah keberadaan barang tersebut. Bila barang yang Anda beli belum Anda terima, karena masih dalam proses pengiriman atau bahkan sedang dalam proses produksi, maka Anda tidak dibenarkan untuk menjualnya kembali sampai barang itu benar-benar tiba di tangan Anda. Yang demikian itu demi menutup berbagai celah praktik-praktik riba. Anda bisa bayangkan, bila pembeli dibenarkan menjual kembali sebelum menerima barangnya, maka pembeli selanjutnya pun akan melakukan hal yang serupa dan demikian seterusnya. Dan bila ini telah terjadi, maka sudah dapat Anda tebak, praktik-praktik riba tidak dapat dihindarkan. Praktik riba yang berupa uang melahirkan uang tanpa ada pergerakan barang atau jasa.


4. Tidak Dapat Membatalkan Penjualan atau Pembelian


Di antara konsekuensi akad jual beli ialah kedua belah pihak tidak dapat membatalkan akad yang terjadi antara mereka tanpa izin pihak kedua. Hal ini berlaku selama tidak ditemukan cacat atau tindak kecurangan. Allah Ta’alaberfirman: “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah setiap akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)


5.  Bebas Menentukan Harga Jual


Di antara konsekuensi atas kepemilikian Anda terhadap suatu barang yang telah Anda beli, maka Anda berhak menentukan berapa pun harga jualnya. Sebagaimana Anda pun bebas memasang batas nilai keuntungan yang Anda kehendaki diarinya. Yang demikian itu karena tidak ditemukan satu dalil pun yang membatasi nominal keuntungan yang boleh Anda pungut. Bahkan dalil-dalil yang ada mengindikasikan bahwa Anda bebas memasang target keuntungan yang Anda suka.


 


 


 


 


Sumber artikel: pengusahamuslim.com dan redaksi


Sumber gambar: flickriver.com