Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label HUKUM BISNIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM BISNIS. Tampilkan semua postingan
Selasa, 17 Juli 2012

Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Firma

firmaFirma fa adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.

Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan Badan Usaha Firma

  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.

  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.

  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.


Kelemahan Badan Usaha Firma

  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.

  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.

  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.


Khusus untuk poin 1 dari kelemahan badan usaha firma, perlu saya jabarkan lagi agar anda mengetahui apa yang dimaksud dengan tanggung jawab tidak terbatas. Contohnya bisa anda lihat berikut ini :

Ada 3 orang yang sepakat membuat usaha toko pengecer dengan menggunakan badan usaha firma. Total modal yang diinvestasikan adalah 700 ribu dengan perincian :

  • Si A punya investasi di toko pengecer sebesar 400 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 0 rupiah.

  • Si B punya investasi di toko pengecer sebesar 200 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 0 rupiah.

  • Si C punya investasi di toko pengecer sebesar 100 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 100 rupiah.


Dengan berbagai alasan, toko tersebut mempunyai utang sebesar 800 ribu rupiah. Sedangkan modal yang ditanam seluruh anggota hanya 700 ribu rupiah. Akhirnya seluruh modal yang ditanam digunakan untuk membayar utang perusahaan dengan sisa utang 100 ribu rupiah.Sisa utang tersebut harus dibayar dari kekayaan pribadi. Berhubung si A dan si B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa utang tersebut harus dibayar oleh si C yang mempunyai  kekayaan pribadi sebesar 100 ribu rupiah.

Selain itu, walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usaha dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya badan usaha firma bukanlah badan hukum, melainkan sebutan dari anggota bersama-sama.

Hal ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Berbeda dengan badan usaha Perseroan Terbatas yang sudah merupakan badan hukum.

Kira-kira anda sudah paham kan dengan penjelasan saya tentang arti firma? Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan anda tentang hukum bisnis. Paling tidak bisa menjadi bahan pertimbangan anda dalam memilih badan usaha.

Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Firma

firmaFirma fa adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.

Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan Badan Usaha Firma

  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.

  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.

  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.


Kelemahan Badan Usaha Firma

  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.

  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.

  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.


Khusus untuk poin 1 dari kelemahan badan usaha firma, perlu saya jabarkan lagi agar anda mengetahui apa yang dimaksud dengan tanggung jawab tidak terbatas. Contohnya bisa anda lihat berikut ini :

Ada 3 orang yang sepakat membuat usaha toko pengecer dengan menggunakan badan usaha firma. Total modal yang diinvestasikan adalah 700 ribu dengan perincian :

  • Si A punya investasi di toko pengecer sebesar 400 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 0 rupiah.

  • Si B punya investasi di toko pengecer sebesar 200 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 0 rupiah.

  • Si C punya investasi di toko pengecer sebesar 100 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 100 rupiah.


Dengan berbagai alasan, toko tersebut mempunyai utang sebesar 800 ribu rupiah. Sedangkan modal yang ditanam seluruh anggota hanya 700 ribu rupiah. Akhirnya seluruh modal yang ditanam digunakan untuk membayar utang perusahaan dengan sisa utang 100 ribu rupiah.Sisa utang tersebut harus dibayar dari kekayaan pribadi. Berhubung si A dan si B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa utang tersebut harus dibayar oleh si C yang mempunyai  kekayaan pribadi sebesar 100 ribu rupiah.

Selain itu, walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usaha dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya badan usaha firma bukanlah badan hukum, melainkan sebutan dari anggota bersama-sama.

Hal ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Berbeda dengan badan usaha Perseroan Terbatas yang sudah merupakan badan hukum.

Kira-kira anda sudah paham kan dengan penjelasan saya tentang arti firma? Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan anda tentang hukum bisnis. Paling tidak bisa menjadi bahan pertimbangan anda dalam memilih badan usaha.

Kelemahan dan Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)

cvKalau kemarin saya membahas masalah kebaikan dan keburukan badan usaha firma (fa), perusahaan perseorangan dan perseroan terbatas, sekarang saya akan bahas kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer.Sebelum saya menjelaskan apa kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer (CV), saya akan terangkan terlebih dahulu satu masalah penting mengenai persekutuan komanditer ini, yaitu masalah tanggung jawab anggota-anggotanya.

Dalam persekutuan komanditer, tanggung jawab anggotanya berbeda dengan firma. Kalau di firma, semua anggota-anggotanya bertanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.Lain halnya dengan di persekutuan komanditer. Di persekutuan komanditer (CV), ada anggota yang mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan ada anggota yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan.

Maksud dari “anggota yang mempunyai tanggung jawab terbatas” adalah mereka yang hanya mempunyai kewajiban terhadap utang-utang perusahaan hanya sebesar modal yang ditanam. Jadi misalkan perusahaan berhutang, harta pribadi dari anggota ini tidak akan dipakai untuk membayar utang perusahaan. Mereka ini disebut sekutu terbatas (limited partner).

Anda sudah tahu kan sekutu-sekutu apa saja yang ada di dalam badan usaha CV? Kalau belum, silahkan baca artikel sekutu-sekutu badan usaha CV.

Berbeda dengan anggota yang bukan termasuk sekutu terbatas. Mereka punya tanggung jawab yang tak terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anda yang tidak tahu apa maksud dari kalimat “tanggung jawab yang tidak terbatas“, silahkan baca artikel saya tentang kelemahan dan kelebihan firma. Disitu saya terangkan dengan menggunakan contoh apa yang disebut “tanggung jawab tak terbatas”.

Masuk ke bahasan utama, secara garis besar kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut :

Kelebihan Persekutuan Komanditer

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.

  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.

  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.

  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).


Kelemahan Persekutuan Komanditer

  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.

  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.

  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.


Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian persekutuan komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.

Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.

Ada yang mau menambahkan?

 

Kelemahan dan Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)

cvKalau kemarin saya membahas masalah kebaikan dan keburukan badan usaha firma (fa), perusahaan perseorangan dan perseroan terbatas, sekarang saya akan bahas kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer.Sebelum saya menjelaskan apa kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer (CV), saya akan terangkan terlebih dahulu satu masalah penting mengenai persekutuan komanditer ini, yaitu masalah tanggung jawab anggota-anggotanya.

Dalam persekutuan komanditer, tanggung jawab anggotanya berbeda dengan firma. Kalau di firma, semua anggota-anggotanya bertanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.Lain halnya dengan di persekutuan komanditer. Di persekutuan komanditer (CV), ada anggota yang mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan ada anggota yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan.

Maksud dari “anggota yang mempunyai tanggung jawab terbatas” adalah mereka yang hanya mempunyai kewajiban terhadap utang-utang perusahaan hanya sebesar modal yang ditanam. Jadi misalkan perusahaan berhutang, harta pribadi dari anggota ini tidak akan dipakai untuk membayar utang perusahaan. Mereka ini disebut sekutu terbatas (limited partner).

Anda sudah tahu kan sekutu-sekutu apa saja yang ada di dalam badan usaha CV? Kalau belum, silahkan baca artikel sekutu-sekutu badan usaha CV.

Berbeda dengan anggota yang bukan termasuk sekutu terbatas. Mereka punya tanggung jawab yang tak terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anda yang tidak tahu apa maksud dari kalimat “tanggung jawab yang tidak terbatas“, silahkan baca artikel saya tentang kelemahan dan kelebihan firma. Disitu saya terangkan dengan menggunakan contoh apa yang disebut “tanggung jawab tak terbatas”.

Masuk ke bahasan utama, secara garis besar kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut :

Kelebihan Persekutuan Komanditer

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.

  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.

  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.

  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).


Kelemahan Persekutuan Komanditer

  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.

  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.

  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.


Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian persekutuan komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.

Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.

Ada yang mau menambahkan?

 

Pahami Bahasa Hukum Kontrak Bisnis Sebelum Melakukan Perjanjian Usaha

kontrakSaya akan kutipkan uraian dari Munir Fuady tentang beberapa karakteristik dari bahasa perjanjian kerjasama bisnis yang harus anda pahami.Tujuan adalah supaya anda tahu dan tidak merasa bingung dengan bahasa perjanjian kerjasama usaha yang seringkali terlihat aneh.

Padahal, anda tidak akan lepas dari apa yang namanya perjanjian usaha selama anda melakukan bisnis.  Entah dengan investor, dengan supplier atau dengan rekan bisnis satu tim anda.

Paling tidak anda mempunyai sedikit gambaran lah tentang bahasa hukum kontrak bisnis. Jadi kalau nanti anda melakukan perjanjian bisnis, anda sudah terbiasa dengan bahasa hukum kontrak bisnis.

1. Berlebihan.
Sering kali, bahasa hukum kontrak bisnis itu terlalu panjang dan berbelit-belit. Kesannya berlebihan. Tapi sampai batas tertentu, hal itu masih diterima karena memang tidak bisa dihindari. Akan tetapi bila tidak mempunyai tujuan yang jelas, sebaiknya dihindari.

2. Pilihan kata yang tegas dan ekstrem.
Pilihan kata dalam kontrak pernjanjian bisnis lebih baik tegas, ekstrem dan bombastis. Hal ini dilakukan agar tertutup kemungkinan penafsiran macam-macam dari kata dalam perjanjian usaha tersebut sehingga  dapat merugikan salah satu pihak. Sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi penafsirannya, anda dapat terus melakukannya.

3. Acuan yang jelas.
Agar tidak timbul penafisaran yang ambigu, maka setiap kata dalam perjanjian bisnis yang mempunyai acuan pada kata atau kalimat lain harus jelas kata tersebut me-referer kemana. Biasanya di dalam hukum kontrak bisnis sering muncul dalam 3 hal, yaitu kata ganti, kata sambung atau kata acuan lainnya.

4. Bahasa terjemahan.
Dalam kontrak perjanjian usaha, sering terdapat kata-kata yang merupakan terjemahan. Kadang-kadang bahasa terjemahan ini memang diperlukan. Terutama jika masih belum ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Dengan kata lain  belum ada terjemahan yang pas dalam bahasa Indonesia.

5. Istilah khusus dalam hukum atau kontrak.
Banyak kata-kata yang khusus dipakai dalam hukum atau kontrak bisnis yang ternyata jarang dipergunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari. Contohnya adalah force majeure, wanprestasi dan yang lainnya.

6. Mempermudah operasional kontrak.
Juga penting untuk diperhatikan adalah bagaimana agar pelaksanaan perjanjian bisnis di kemudian hari tidak mendapat benturan yang berarti. Baik karena penggunaan bahasa yang tidak benar ataupun karena adanya konsep tertentu yang tidak jelas. Jadi anda tetap mempunyai hubungan yang baik dengan mitra bisnis anda.

7. Mencari pedoman walaupun kabur.
Sering juga dalam bahasa hukum kontrak bisnis dipergunakan istilah yang lebih merupakan kompromi dari 2 kepentingan, tetapi mempunyai makna yang kabur.

8. Agar lebih khidmat atau menyeramkan.
Dalam kontrak perjanjian bisnis selalu ada usaha untuk membuat kesan seolah-olah perjanjian usaha tersebut mesti dihormati atau ditakuti, contohnya seperti frase “ditandatangani dengan materai yang cukup”. Kelihatan lebih “khidmat” kan?

Karekteristik-karakteristik bahasa hukum kontrak bisnis diatas wajib anda pahami sebelum anda membuat perjanjian usaha. Dan yang lebih penting, setelah anda paham karakteristik bahasa hukum kontrak bisnis tersebut, gunakanlah PENGACARA BISNIS untuk membuat draft perjanjian bisnis anda.

Ingat, mereka lebih paham dan lebih berpengalaman dalam membuat perjanjian usaha daripada anda. Sisihkanlah uang anda untuk menggunakan jasa mereka. Dulu pertama kali saya berbisnis, kontrak perjanjian bisnis tersebut saya buat sendiri.

Niatnya sih pengen ngirit. Nggak tahunya saya kehilangan belasan juta gara-gara draft hukum kontrak bisnis saya “belepotan”.Belum lagi kehilangan sesuatu yang sifatnya non materiil seperti hak eksklusif pendistribusian sebuah produk. Ini jauh lebih besar kerugiannya jika dibandingkan dengan kehilangan uang belasan juta tadi.

Dari situ saya belajar bahwa apa-apa yang tidak diserahkan ahlinya, pasti akan “babak bundas” alias hancur berantakan. Dan itu terbukti pada perjanjian kontrak kerjasama saya, amburadul. Anda tidak ingin seperti saya waktu itu kan?

 

Pahami Bahasa Hukum Kontrak Bisnis Sebelum Melakukan Perjanjian Usaha

kontrakSaya akan kutipkan uraian dari Munir Fuady tentang beberapa karakteristik dari bahasa perjanjian kerjasama bisnis yang harus anda pahami.Tujuan adalah supaya anda tahu dan tidak merasa bingung dengan bahasa perjanjian kerjasama usaha yang seringkali terlihat aneh.

Padahal, anda tidak akan lepas dari apa yang namanya perjanjian usaha selama anda melakukan bisnis.  Entah dengan investor, dengan supplier atau dengan rekan bisnis satu tim anda.

Paling tidak anda mempunyai sedikit gambaran lah tentang bahasa hukum kontrak bisnis. Jadi kalau nanti anda melakukan perjanjian bisnis, anda sudah terbiasa dengan bahasa hukum kontrak bisnis.

1. Berlebihan.
Sering kali, bahasa hukum kontrak bisnis itu terlalu panjang dan berbelit-belit. Kesannya berlebihan. Tapi sampai batas tertentu, hal itu masih diterima karena memang tidak bisa dihindari. Akan tetapi bila tidak mempunyai tujuan yang jelas, sebaiknya dihindari.

2. Pilihan kata yang tegas dan ekstrem.
Pilihan kata dalam kontrak pernjanjian bisnis lebih baik tegas, ekstrem dan bombastis. Hal ini dilakukan agar tertutup kemungkinan penafsiran macam-macam dari kata dalam perjanjian usaha tersebut sehingga  dapat merugikan salah satu pihak. Sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi penafsirannya, anda dapat terus melakukannya.

3. Acuan yang jelas.
Agar tidak timbul penafisaran yang ambigu, maka setiap kata dalam perjanjian bisnis yang mempunyai acuan pada kata atau kalimat lain harus jelas kata tersebut me-referer kemana. Biasanya di dalam hukum kontrak bisnis sering muncul dalam 3 hal, yaitu kata ganti, kata sambung atau kata acuan lainnya.

4. Bahasa terjemahan.
Dalam kontrak perjanjian usaha, sering terdapat kata-kata yang merupakan terjemahan. Kadang-kadang bahasa terjemahan ini memang diperlukan. Terutama jika masih belum ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Dengan kata lain  belum ada terjemahan yang pas dalam bahasa Indonesia.

5. Istilah khusus dalam hukum atau kontrak.
Banyak kata-kata yang khusus dipakai dalam hukum atau kontrak bisnis yang ternyata jarang dipergunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari. Contohnya adalah force majeure, wanprestasi dan yang lainnya.

6. Mempermudah operasional kontrak.
Juga penting untuk diperhatikan adalah bagaimana agar pelaksanaan perjanjian bisnis di kemudian hari tidak mendapat benturan yang berarti. Baik karena penggunaan bahasa yang tidak benar ataupun karena adanya konsep tertentu yang tidak jelas. Jadi anda tetap mempunyai hubungan yang baik dengan mitra bisnis anda.

7. Mencari pedoman walaupun kabur.
Sering juga dalam bahasa hukum kontrak bisnis dipergunakan istilah yang lebih merupakan kompromi dari 2 kepentingan, tetapi mempunyai makna yang kabur.

8. Agar lebih khidmat atau menyeramkan.
Dalam kontrak perjanjian bisnis selalu ada usaha untuk membuat kesan seolah-olah perjanjian usaha tersebut mesti dihormati atau ditakuti, contohnya seperti frase “ditandatangani dengan materai yang cukup”. Kelihatan lebih “khidmat” kan?

Karekteristik-karakteristik bahasa hukum kontrak bisnis diatas wajib anda pahami sebelum anda membuat perjanjian usaha. Dan yang lebih penting, setelah anda paham karakteristik bahasa hukum kontrak bisnis tersebut, gunakanlah PENGACARA BISNIS untuk membuat draft perjanjian bisnis anda.

Ingat, mereka lebih paham dan lebih berpengalaman dalam membuat perjanjian usaha daripada anda. Sisihkanlah uang anda untuk menggunakan jasa mereka. Dulu pertama kali saya berbisnis, kontrak perjanjian bisnis tersebut saya buat sendiri.

Niatnya sih pengen ngirit. Nggak tahunya saya kehilangan belasan juta gara-gara draft hukum kontrak bisnis saya “belepotan”.Belum lagi kehilangan sesuatu yang sifatnya non materiil seperti hak eksklusif pendistribusian sebuah produk. Ini jauh lebih besar kerugiannya jika dibandingkan dengan kehilangan uang belasan juta tadi.

Dari situ saya belajar bahwa apa-apa yang tidak diserahkan ahlinya, pasti akan “babak bundas” alias hancur berantakan. Dan itu terbukti pada perjanjian kontrak kerjasama saya, amburadul. Anda tidak ingin seperti saya waktu itu kan?

 

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

cvKemarin saya dapat sebuah pertanyaan dari mas Bojes tentang bagaimana cara pendirian CV. Sebenarnya di artikel saya tentang kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer, sudah saya link-kan ke web lain yang membahas masalah tersebut.Tapi demi memuaskan pengunjung setia Dokter Bisnis (sok perhatian ya  ), baiklah, saya akan kupas bagaimana caranya mendirikan CV.

Badan Usaha CV biasa digunakan oleh perusahaan pertemanan yang tidak terlalu besar atau perluasan dari perusahaan perseorangan.CV juga bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan firma yang di dalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta atau tenaga, namun tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan.

Njlimet ya? Oke, saya coba sederhanakan. Moga-moga nggak salah dan kalau salah tolong dikoreksi. Jadi begini, persekutuan komanditer itu ada dua sekutu. Sekutu yang jadi pengurus yang dinamakan sekutu kerja dan sekutu yang setor uang, dinamakan sekutu tidak kerja. Sekutu ini bisa lebih dari satu orang.

Sekarang kita bahas teknisnya. Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :

  1. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.

  2. Penetapan nama CV anda.

  3. Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.

  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.

  5. Saat mulai dan berlakunya CV.

  6. Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.

  7. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.

  8. Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.

  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.


Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :

  1. Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
    Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda.

  2. Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
    Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.


Puyeng ya? Sama…Maka dari itu, saya punya satu tips bagaimana cara yang mudah, praktis dan efisien dalam mendirikan CV. Caranya bagaimana? Menggunakan leverage! Gunakan waktu dan tenaga orang lain! Cukup anda pahami sedikit saja prosedur pendirian CV, kemudian anda datang ke notaris, bayar…selesai! Ini yang dilakukan oleh kebanyakan orang…

Sekarang tergantung anda, mau pilih yang mana? Urus sendiri syarat mendirikan CV-nya atau anda serahkan ke notaris?

 

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

cvKemarin saya dapat sebuah pertanyaan dari mas Bojes tentang bagaimana cara pendirian CV. Sebenarnya di artikel saya tentang kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer, sudah saya link-kan ke web lain yang membahas masalah tersebut.Tapi demi memuaskan pengunjung setia Dokter Bisnis (sok perhatian ya  ), baiklah, saya akan kupas bagaimana caranya mendirikan CV.

Badan Usaha CV biasa digunakan oleh perusahaan pertemanan yang tidak terlalu besar atau perluasan dari perusahaan perseorangan.CV juga bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan firma yang di dalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta atau tenaga, namun tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan.

Njlimet ya? Oke, saya coba sederhanakan. Moga-moga nggak salah dan kalau salah tolong dikoreksi. Jadi begini, persekutuan komanditer itu ada dua sekutu. Sekutu yang jadi pengurus yang dinamakan sekutu kerja dan sekutu yang setor uang, dinamakan sekutu tidak kerja. Sekutu ini bisa lebih dari satu orang.

Sekarang kita bahas teknisnya. Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :

  1. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.

  2. Penetapan nama CV anda.

  3. Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.

  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.

  5. Saat mulai dan berlakunya CV.

  6. Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.

  7. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.

  8. Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.

  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.


Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :

  1. Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
    Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda.

  2. Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
    Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.


Puyeng ya? Sama…Maka dari itu, saya punya satu tips bagaimana cara yang mudah, praktis dan efisien dalam mendirikan CV. Caranya bagaimana? Menggunakan leverage! Gunakan waktu dan tenaga orang lain! Cukup anda pahami sedikit saja prosedur pendirian CV, kemudian anda datang ke notaris, bayar…selesai! Ini yang dilakukan oleh kebanyakan orang…

Sekarang tergantung anda, mau pilih yang mana? Urus sendiri syarat mendirikan CV-nya atau anda serahkan ke notaris?