Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Cerdas Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cerdas Pajak. Tampilkan semua postingan
Kamis, 20 Desember 2012

Sensus Pajak Nasional: Alasan dan Manfaatnya









Berdasarkan data Biro Pusat Statistik dan Dirjen Pajak, penduduk Indonesia saat ini mencapai 238 juta orang, dimana yang 110 juta di antaranya merupakan pekerja. Dari 110 juta orang tersebut, yang diperkirakan mempunyai penghasilan di atas PTKP adalah sekitar 50 juta orang. Namun ternyata, yang membayar pajak hanyalah sebanyak 8.5 juta di antaranya. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya sebesar 7.73 %.


Selain itu, saat ini di Indonesia terdapat 22.3 juta perusahaan yang berpotensi untuk pemasukkan pajak. Dan ternyata, perusahaan yang menyerahkan SPT Badan pada April 2011 lalu hanya sebanyak 466 ribu perusahaan. Yang berarti bahwa rasio SPT terhadap kelompok badan usaha yang berpotensi membayar pajak adalah sebesar 3.61%. Merupakan jumlah yang sangat timpang dibandingkan dengan jumlah keseluruhan.


Dengan jumlah penduduk yang mencapai 238 juta jiwa, ternyata penerimaan negara dari pajak hanya didukung oleh 466 ribu perusahaan dan 8.5 juta orang saja. Sungguh sangat disayangkan karena seharusnya masih terdapat sejumlah besar potensi Wajib Pajak yang bisa digali. Fakta inilah yang lantas menjadi salah satu pencetus dilakukannya Sensus Pajak Nasional oleh pemerintah.


Sensus pajak secara nasional akan dimulai pada akhir September 2011 berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011. Menurut aturan Menteri Keuangan ini, sensus pajak secara nasional akan diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak untuk pengumpulan data perpajakan yang merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.


Dalam pelaksanaan sensus pajak, Ditjen Pajak melalui petugas sensus pajak yang telah ditunjuk akan benar-benar bertindak aktif, yaitu mendatangi Wajib Pajak di daerah-daerah yang tersebar di 299 Kantor Pelayanan Pajak secara satu per satu, dimana Wajib Pajak yang akan didatangi ditargetkan sekitar 1.5 juta Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi. Sensus pajak juga akan dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan himbauan untuk membayar pajak. Namun, perlu dicatat oleh Wajib Pajak, tidak ada pembayaran pajak melalui sensus pajak ini. Wajib Pajak cukup mempersiapkan SPT dan memberikan jawaban dan penjelasan kepada petugas sensus apabila ditanya.


Sosialisasi perpajakan, mulai dari pengisian SPT hingga pembayaran pajak pun akan dilakukan dalam kegiatan sensus pajak nantinya. Sebelumnya, himbauan dan sosialiasi perpajakan hanya dilakukan Ditjen Pajak melalui iklan atau program-program sosialisasi lainnya.


Pelaksanaan sensus pajak sebenarnya membawa manfaat tersendiri yang diharapkan akan mendukung kelancaran pembayaran pajak. Melalui sensus pajak secara nasional, sebenarnya Wajib Pajak secara langsung “diingatkan” untuk membayar pajak. Melalui sensus pajak, pemerintah juga dapat memperbaharui dan melengkapi database Wajib Pajak yang telah ada. Dan dari database yang telah dilengkapi, Ditjen Pajak dapat melihat potensi pembayar pajak.


Sesuai peraturan Menteri Keuangan yang telah disebutkan di atas, sensus pajak direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2012. Kesuksesan pelaksanaan sensus pajak in akan tergantung dari cara Ditjen Pajak mengorganisirnya, sosialisasi melalui media yang dilakukan pemerintah, juga dukungan masyarakat, terutama dengan bersikap jujur dan transparan ketika dilakukan pendataan.






Sumber gambar: www.antaranews.com



Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.


Kerjasama Operasi dan Aspek Perpajakannya









Tatkala peluang investasi usaha tersedia namun dana atau aset tidak dimiliki, sebagian pengusaha biasanya akan mencari mitra usaha untuk membentuk Kerjasama Operasi. Kerjasama Operasi juga menjadi pilihan para pengusaha yang ingin membagi resiko usahanya dengan pengusaha yang lain.


Kerjasama Operasi atau yang lazimnya disebut Joint Operation tidak selalu terdiri dari 2 (dua) pengusaha. Kerjasama Operasi (selanjutnya disebut KSO) juga dapat terdiri dari 3 (tiga) atau lebih pengusaha yang melangsungkan usaha atau proyek yang cenderung bersifat sementara.


Secara garis besar, terdapat 2 (dua) jenis KSO, yaitu KSO yang terpisah dari anggotanya dan KSO yang tidak terpisah dari anggotanya. KSO yang terpisah dari anggotanya sering disebut sebagai KSO Administratif, artinya administrasi usaha sepenuhnya dilakukan atas nama KSO, mulai dari pengajuan tender, penandatanganan kontrak kerja hingga penagihan hasil kerja atau penerbitan invoice kepada customer.


KSO yang kedua sering disebut sebagai KSO Non Administratif. Kontrak kerja dilakukan atas nama masing-masing anggota KSO dan tanggungjawab kerja ada pada masing-masing anggota KSO. Atau dengan kata lain, dalam hal ini KSO hanya ditujukan sebagai alat koordinasi para anggotanya saja.


KSO Administratif


Sebagai entitas yang terpisah dari anggotanya, KSO Administratif harus memiliki NPWP sendiri. Adapun untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), KSO harus mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan menandatanganinya. Tidak hanya mengisi dan menandatangani formulir yang sesuai, dokumen-dokumen di bawah ini juga wajib dilampirkan pada formulir pendaftaran NPWP KSO:



  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai KSO;

  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota KSO;

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang (sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing), dari salah seorang pengurus KSO.


Karena KSO Administratif merupakan entitas yang berbeda dari para anggotanya, maka setiap penyerahan barang atau jasa anggota kepada KSO -ataupun sebaliknya- dapat memiliki implikasi perpajakan. Dengan demikian jika KSO telah memiliki NPWP dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),  KSO wajib:



  1. Memotong pajak atas pembayaran yang menjadi Objek Pemotongan PPh kepada anggota KSO, ataupun sebaliknya; dan

  2. Memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada anggota KSO, ataupun sebaliknya.


Seiring dengan kepemilikan NPWP, KSO Administratif harus menyelenggarakan pembukuan sendiri yang terpisah dari para anggotanya, dimana pembukuan tersebut pada dasarnya adalah sama dengan pembukuan perusahaan-perusahaan lain.


KSO Non Administratif


Karena tidak menjadi entitas usaha yang terpisah dari anggotanya, KSO Non Administratif tidak perlu didaftarkan untuk memiliki NPWP. Dan karena tidak menjadi entitas yang berbeda dari para anggotanya, tidak ada aspek perpajakan atas setiap penyerahan barang dan/atau jasa dari anggota KSO ke KSO ataupun sebaliknya.


Mengingat KSO Non Administratif bukan entitas usaha yang berdiri sendiri, KSO Non Administratif dapat mengabaikan penyelenggaraan pembukuan yang khusus bagi KSO. Pembukuan dapat dicatat oleh masing-masing anggota KSO. Namun akan lebih baik jika pembukuan khusus untuk KSO MBA tetap diselenggarakan, antara lain agar:



  • Masing-masing anggota KSO dapat mengetahui jumlah dan jenis kontribusi yang diberikan terhadap KSO;

  • Masing-masing anggota KSO dapat mempertanggungjawabkan keuntungan yang diperoleh dari KSO, begitupun sebaliknya; dan

  • Masing-masing anggota KSO dapat menilai kinerja bisnis MBA.


Tidak berani menanggung resiko sendiri untuk proyek usaha yang cenderung tidak permanen? Sah-sah saja jika Anda membentuk KSO!






Sumber gambar: www.google.com



Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.


Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan untuk Industri Pionir yang Baru









Kalangan industri semakin dipancing untuk ‘menggeliat’ guna mengembangkan usahanya. Dikatakan demikian karena baru-baru ini, tepatnya 15 Agustus 20101, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang memberikan stimulus PPh Badan bagi industri pionir yang memenuhi kriteria tertentu.


Industri pionir merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Jenis-jenis industri pionir mencakup:



  1. Industri logam dasar;

  2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;

  3. Industri permesinan;

  4. Industri di bidang sumber daya terbarukan; dan/atau

  5. Industri peralatan komunikasi.


Untuk memperoleh pembebasan dan pengurangan PPh Badan, industri pionir harus:



  1. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang disahkan instansi yang berwenang, setidaknya sebesar Rp1 Triliun;

  2. Menempatkan dana di perbankan di Indonesia, setidaknya sebesar 10% dari total rencana penanaman modal, dan dana tersebut tidak boleh ditarik sebelum dimulainya realisasi penanaman modal; dan

  3. Berstatus badan hukum Indonesia dan setidaknya baru didirikan selama 12 bulan sebelum 15 Agustus 2011.


Jenis dan Jangka Waktu Pemberian Stimulus


Stimulus yang dimaksud adalah pembebasan PPh Badan selama 5-10 tahun. Pasca pembebasan PPh Badan, industri pionir selanjutnya dapat memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama 2 tahun berikutnya.



Dengan pertimbangan dan ketetapan dari Menteri Keuangan, jangka waktu di atas dapat diperpanjang.


Prosedur untuk Memperoleh Fasilitas


Jika dapat memenuhi kriteria yang telah ditentukan, maka suatu industri pionir selayaknya tidak berdiam diri, melainkan harus segera berupaya untuk mendapatkan pembebasan dan pengurangan PPh Badan. Upaya pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkait akan merespon permohonan yang telah diterima dengan cara menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No.: 130/PMK.011/2011 pada 15 Agustus 2011.


Usulan yang disampaikan wajib dilampiri dengan fotokopi:



  1. Kartu NPWP;

  2. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, yang dilengkapi dengan rinciannya; dan

  3. Bukti penempatan dana pada perbankan di Indonesia.


Selain itu, usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:



  1. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;

  2. penyerapan tenaga kerja domestik;

  3. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir;

  4. rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan

  5. adanya ketentuan mengenai tax sparing (pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan PPh di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan) di negara domisili.


Jika usulan disetujui, Menteri Keuangan akan menerbitkan keputusan mengenai pemberian pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Sebaliknya, dalam hal usulan ditolak, terhadap Wajib Pajak akan disampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penolakan dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.


Kewajiban Pasca Memperoleh Fasilitas


Setelah memperoleh fasilitas PPh Badan, industri pionir tidak dapat berpangku tangan. Pasca memperoleh fasilitas industri pionir diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Dirjen Pajak dan Komite Verifikasi Pemberian Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan mengenai:



  1. Penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia, yaitu paling sedikit sebesar 10% dari total rencana penanaman modal baru; dan

  2. Realisasi penanaman modal yang telah diaudit


Kemudian pasca memperoleh pembebasan dan pengurangan PPh Badan, Wajib Pajak dipastikan tidak dapat memperoleh fasilitas PPh Badan lainnya, misalnya saja fasilitas untuk perusahaan di bidang usaha atau daerah tertentu yang dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh.




Pemotongan dan Pemungutan Pajak


Jika telah dibebaskan dari pengenaan PPh Badan, apakah penghasilan yang diterima atau diperoleh industri pionir juga turut dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain?


Pemotongan atau pemungutan PPh merupakan jenis kewajiban perpajakan yang berbeda dari PPh Badan. Namun seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.: 130/PMK.011/2011, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh industri pionir dari kegiatan usaha yang memperoleh pembebasan dan pengurangan PPh Badan juga tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pembebasan dan pengurangan PPh Badan. Yang dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh hanyalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang tidak mendapat pembebasan dan pengurangan PPh Badan.


Di sisi lain, bicara tentang kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan kepada pihak lain, industri pionir tetap berkewajiban untuk melakukannya. Atau dengan kata lain, fasilitas pembebasan dan pengurangan PPh Badan tidak menghilangkan kewajiban industri pionir untuk memotong PPh atas imbalan yang dibayarkannya kepada pihak lain. Kewajiban pemotongan PPh ini harus dilakukan jika transaksi pembayaran imbalan termasuk transaksi yang menjadi objek pemotongan PPh.




Sumber gambar: citraindonesia.com



Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.


Alokasi Zakat atau Sumbangan Keagamaan









Pajak mengamini kegiatan sosial berupa pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh perusahaan di dalam negeri. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) yang memperkenankan setiap pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk mengakui pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto.


Ya, pajak memang memperkenankan setiap pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk mengakui pengeluaran untuk zakat atau sumbangan yang bersifat wajib tersebut sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto. Namun terdapat aturan main yang harus dipenuhi, yaitu pengalokasiannya. Pajak memperhatikan dan menggarisbawahi ke mana zakat dan sumbangan keagamaan itu disalurkan.


Secara singkat, pajak membatasi bahwa yang dapat dibiayakan hanyalah zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan kepada badan atau lembaga tertentu yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Baru-baru ini melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-33/PJ./2011 yang diterbitkan tanggal 11 November 2011, pemerintah telah mengklarifikasi lembaga atau badan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut. Lembaga atau badan itu adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini.


























































































No.


Lembaga atau Badan Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Disahkan Pemerintah



1



BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional)


2LAZ (Lembaga Amil Zakat) Dompet Dhuafa Republika
3LAZ Yayasan Amanah Takaful
4LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
5LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
6LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
7LAZ Baitul Maal Hidayatullah
8LAZ Persatuan Islam
9LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
10LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
11LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
12LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
13LAZ Baitul Maal wat Tamwil
14LAZ Baituzzakah Pertamina
15LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid
16LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
17LAZIS (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) Muhammadiyah
18LAZIS Nahdlatul Ulama
19LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia
20Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia

Jika zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib tidak disalurkan ke lembaga atau badan yang telah disebutkan di atas, maka zakat maupun sumbangan keagamaan yang telah dibayarkan itu tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian agar zakat ataupun sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat diperhitungkan sebagai biaya, pengalokasian sumbangan harus benar-benar diperhatikan.


Zakat yang disalurkan ke mesjid di dalam komplek rumah ataupun sumbangan yan diberikan ke gereja terdekat tentu tidak dapat dibiayakan. Hal ini nyaris kurang sejalan dengan ketulusan dalam menyumbang. Namun tidak ada salahnya bukan jika pemberian zakat maupun sumbangan juga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dalam pajak?






Sumber gambar: google.com



Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.


Tidak Sanggup Bayar PBB? Angsur dan Tunda Saja!








Pemerintah termasuk Dirjen Pajak memahami bahwa tidak seluruh Wajib Pajak mempunyai kemampuan financial yang baik untuk membayar pajak, termasuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang jumlahnya cenderung lebih kecil dari jenis-jenis pajak yang lain. Oleh karena itu baru-baru ini Dirjen Pajak menerbitkan peraturan yang memperkenankan pengangsuran dan penundaan pembayaran PBB.


Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ./2011. Menurut peraturan ini, utang PBB yang ditagih dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), SKP (Surat Ketetapan Pajak PBB) dan STP (Surat Tagihan Pajak) dapat diangsur maupun ditunda berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Utang PBB yang tidak dapat diangsur ataupun ditunda hanyalah utang PBB yang ditagih dengan STP PBB yang terbit akibat pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB.


Pengangsuran Utang PBB


Jangka waktu untuk mengangsur utang PBB ternyata tidak lama-lama. Jangka waktunya ditetapkan paling lama 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan, dimana angsuran tersebut dimulai setelah jatuh tempo SPPT, SKP atau STP. Dalam hal PBB Pedesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi Pajak Daerah, jangka waktu angsuran paling lama hingga akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan.


Besarnya angsuran PBB yang harus dibayar adalah sama besar selama jangka waktu angsuran yang ditetapkan. Dan dalam sebulan, frekuensi angsuran paling banyak 1 (satu) kali.


Penundaan Pembayaran Utang PBB


Seperti halnya pengangsuran, penundaan pembayaran utang PBB paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. Dan jika PBB Pedesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi Pajak Daerah, jangka waktu penundaan adalah paling lama hingga akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan, tidak berbeda dari pengangsuran utang PBB,


Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Utang PBB


Seperti yang telah disebutkan di awal, pengangsuran atau penundaan harus berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Baik dalam hal mengangsur maupun menunda, Wajib Pajak harus memastikan bahwa permohonan yang diajukan memenuhi seluruh kriteria di bawah ini:


1).    1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP atau STP PBB;


2).    Tertulis dalam bahasa Indonesia yang diajukan ke Dirjen Pajak melalui Kepala KPP Pratama dengan disertai alasan dan bukti pendukung permohonan;


3).    Mencantumkan:



  • Jumlah utang PBB yang akan diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran;

  • Jumlah utang PBB yang ditunda pembayarannya dan jangka waktu penundaan.


4).    Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang dilampiri dengan surat kuasa;


5).    Diajukan paling lambat 9 (Sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali force majeuryang dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya;


6).    Tidak terdapat tunggakan PBB untuk tahun-tahun sebelumnya;


7).    Dilampiri fotokopi SPPT, SKP atau STP PBB yang akan diangsur atau ditunda; dan


8).    Disertai dengan pemberian jaminan oleh Wajib Pajak yang besarnya ditetapkan oleh Kepala KPP Pratama, kecualidianggap tidak perlu oleh Kepala KPP Pratama.


Respon atas Permohonan Pengangsuran atau Penundaan yang Memenuhi Persyaratan


Jika permohonan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Kepala KPP Pratama berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan kepada Wajib Pajak atau kuasanya. Adapun pemberitahuan itu harus dilakukan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan.


Di sisi lain, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak harus merespon permohonan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Respon tersebut dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak sama sekali.


Seandainya respon tidak kunjung diberikan Kepala KPP dalam jangka waktu 7 hari kerja di atas, maka permohonan Wajib Pajak akan dianggap diterima. Lalu dalam waktu 5 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 7 hari itu, kepada Wajib Pajak akan diterbitkan surat keputusan sesuai permohonan Wajib Pajak.


Dalam hal permohonan dianggap diterima ini, jangka waktu pengangsuran atau penundaan tetap sama dengan permohonan yang diterima dalam kondisi normal, yaitu maksimal 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. Jumlah angsuran yang harus dibayar untuk setiap bulannya pun harus sama besar.


Sanksi atas Utang Pajak yang Belum Dilunasi


Utang PBB memang dapat diangsur atau ditunda. Meski demikian, Wajib Pajak tidak luput dari sanksi atas utang PBB yang belum dibayar atau atas saldo utang PBB yang ada. Atas saldo utang PBB yang ada, Wajib Pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo hingga hari pembayaran untuk maksimal selama 24  bulan. Denda administrasi itu akan ditagih pada setiap tanggal jatuh tempo pengangsuran atau penundaan dengan STP PBB.


Jadi walaupun Wajib Pajak menyadari adanya saldo utang PBB yang belum dibayar, Wajib Pajak tidak perlu menghitung sendiri denda administrasi yang timbul. Wajib Pajak harus menunggu STP PBB dari KPP Pratama terlebih dahulu sebelum membayar denda adminsitrasi atas saldo utang PBB yang ada.


Bagaimana? Cukup kesulitan untuk membayar penuh PBB Anda? Manfaatkan saja fasilitas pengangsuran dan penundaan PBB yang baru saja diatur!


 


 


Sumber gambar : bisnis-jabar.com

Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

Studi Kelayakan dan Produksi Percobaan









membayar pajakLangkah Awal yang Sangat Wajar Bagi Pengusaha


Sebelum operasional usaha komersial dijalankan, seorang pengusaha lazimnya akan melakukan studi kelayakan dan produksi percobaan yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai jenis dan kondisi lapangan usaha yang akan digeluti. Adapun dalam melakukan studi kelayakan dan produksi percobaan ini, seorang pengusaha biasanya tidak sendiri, melainkan turut dibantu oleh beberapa pihak, mulai dari yang profesional hingga yang awam sekalipun.


Tidak jarang pula, pengusaha memerlukan peralatan-peralatan yang harga beli atau nilai sewanya tidak sedikit untuk pelaksanaan studi kelayakan dan produksi percobaan. Karena keterkaitan dengan banyak pihak dan hal inilah, maka jumlah biaya studi kelayakan dan produksi percobaan seringkali cenderung tidak sedikit, padahal penghasilan belum diperoleh sama sekali.


Meski jumlah pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan tidak sedikit dan penghasilan komersial belum ada sama sekali, setiap pengusaha tidak perlu ragu untuk membiayakannya secara pajak. Karena di dalam Pasal 11A ayat (6) UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) dan penjelasannya telah diatur secara eksplisit bahwa studi kelayakan dan produksi percobaan yang dikeluarkan sebelum operasi komersial dapat diakui sebagai fiskal.


Pasal 11A ayat (6) UU PPh:


“(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”


Penjelasannya:


“Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.”


Hanya saja seperti yang dapat dilihat dalam Pasal 11A ayat (6) UU PPh dan penjelasannya di atas, pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan tidak dapat dibiayakan secara sekaligus dalam tahun pengeluaran. Perlakuannya sangat berbeda dari biaya gaji, rekening listrik, telepon dan biaya-biaya kantor lainya yang bersifat rutin. Pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan yang bermasa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibiayakan melalui amortisasi, yaitu dengan tarif yang telah diatur dalam Pasal 11A ayat (2) UU PPh.


Dengan adanya ketegasan perlakuan pajak atas pengakuan biaya studi kelayakan dan produksi percobaan, maka jangan ragu, akui seluruh uang yang telah Anda keluarkan untuk studi kelayakan dan produksi percobaan sebagai biaya usaha, meskipun jumlahnya tidak sedikit dan penghasilan usaha komersial belum diterima ataupun diperoleh. Karena pajak beranggapan bahwa studi kelayakan dan produksi percobaan merupakan langkah awal yang sangat wajar bagi pengusaha.




Sumber gambar : bisnis-jabar.com



Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.


Bolehkah Membiayakan maupun Mengkreditkan Barang Rusak?









black marketBolehkah Membiayakan maupun Mengkreditkan, Barang Dagangan Musnah atau Rusak?


Dalam bisnis, barang dagangan menjadi musnah atau rusak adalah suatu hal yang sangat tidak diinginkan oleh sebagian besar pengusaha, tetapi faktanya sangat sering terjadi. Menyadari bahwa musnah atau rusaknya suatu barang merupakan suatu kelumrahan, pajak pun kini mengatur dengan tegas perihal musnah atau rusaknya barang khususnya barang-barang yang tergolong barang kena pajak, baik barang dagangan ataupun bukan. Ketegasan itu terlihat baru-baru ini dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang berlaku tanggal 04 Januari 2012, yaitu sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU PPN (UU No. 42 Tahun 2009).


Faktor Kesengajaan atau Tidak?


Sesuai Pasal 12 peraturan di atas, penyebab musnah atau rusaknya barang yang diatur dalam pajak hanyalah kondisi di luar kekuasaan atau force majeur pengusaha. Sepanjang penyebab musnah atau rusaknya barang adalah force majeur, pengusaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu menyesuaikan (mengurangi) PPN dan PPn BM yang telah dikreditkan atau telah dibiayakan atas perolehan barang yang musnah atau rusak tersebut. Artinya, pemerintah mengikhlaskan pengkreditkan atau pembiayaan PPN atas perolehan barang yang musnah atau rusak tersebut jika musnah atau rusaknya barang karena force majeur. Lantas bagaimana jika penyebab musnah atau rusaknya barang adalah karena kesengajaan?


Berdasarkan keterbatasan di atas, musnah atau rusaknya barang karena kondisi lain selain force majeur tidak dapat dimaklumi dalam pajak. Wajar saja, faktor kesengajaan praktiknya cukup sering ditujukan untuk kepentingan pribadi yang notabene merugikan negara. Oleh karena itu, PPN atas barang yang musnah atau rusak karena kesengajaan atau selain force majeur tidak diperkenankan untuk dikreditkan atau dibiayakan. Jika pengkreditan atau pembiayaan PPN telah dilakukan oleh pengusaha, maka pengusaha tersebut perlu menyesuaikan PPN dan PPn BM yang telah dikreditkan atau dibiayakan.


Penutup


Dalam hal musnah atau rusaknya barang disebabkan force majeur, pengusaha berhak untuk tetap mempertahankan PPN dan PPn BM yang yang telah dikreditkan atau dibiayakan. Namun satu hal yang sebaiknya tidak dilupakan oleh pengusaha yang bersangkutan, ketersediaan bukti yang dapat menginformasikan terjadinya force majeur tersebut. Karena pajak benar-benar berpijak pada bukti yang sejatinya terdokumentasi.




Sumber gambar : google.co.id



Narasumber:



Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.


Antisipasi Kealpaan Penandatangan Faktur Pajak








Faktur PajakDalam praktiknya, penandatanganan Faktur Pajak lazim dilakukan oleh direksi atau manager. Namun karena banyaknya jadwal meetingdan kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh seorang direksi dan manager, direksi atau manager seringkali tidak dapat melakukan penandatanganan Faktur Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Belum lagi jika memperhitungkan kenyataan bahwa dokumen-dokumen yang perlu ditandatangani oleh direksi atau manager tidak hanya Faktur Pajak, melainkan juga beberapa tumpuk dokumen lainnya.Jika direksi atau manager yang biasa berwenang menandatangani Faktur Pajak pada suatu waktu tidak di tempat atau berhalangan, lantas bagaimana halnya dengan penandatanganan Faktur Pajak? Apakah penandatanganan Faktur Pajak menjadi ditunda, menunggu kehadiran direksi atau manager yang bersangkutan?


Mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, penundaan penandatanganan  Faktur Pajak akibat kealpaanya pejabat yang biasa melakukan penandatanganan seharusnya tidak perlu dilakukan. Dikatakan demikian karena sesuai Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 (selanjutnya disebut PER-13),  pejabat yang dapat mendatangani Faktur Pajak pada suatu perusahaan itu dapat lebih dari 1 (satu) orang.


Dengan menunjuk lebih dari 1 (satu) orang sebagai penandatangan Faktur Pajak, kemungkinan terjadinya kealpaan penandatanganan Faktur Pajak tentu saja akan kecil. Bahkan untuk semakin memperkecil kemungkinan terjadinya kealpaan penandatanganan Faktur Pajak, perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat saja menunjuk 5 (lima) orang pejabat sekaligus untuk menandatangani Faktur Pajak. Kalau perlu bahkan lebih dari 5 (lima) orang!


Penunjukkan lebih dari 1 (satu) orang sebagai penandatangan Faktur Pajak merupakan langkah yang paling aman untuk menghindari kealpaan penandatanganan Faktur Pajak. Hanya saja perlu dicermati bahwa penunjukkan tersebut tidak cukup untuk dilakukan secara lisan atau internal perusahaan saja. Penunjukkan tersebut harus diberitahukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan dikukuhkan sebagai PKP.


Sesuai peraturan Dirjen Pajak yang telah disebutkan di atas, penyampaian pemberitahuan tertulis di atas paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat yang bersangkutan mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak. Selain itu yang juga perlu digarisbawahi, formulir yang digunakan untuk pemberitahuan ke KPP tersebut telah distandarisasi, yaitu sesuai Lampiran VIA dari peraturan yang telah disebutkan di atas.


Berdasarkan format formulir yang telah distandarisasi itu, yang perlu diinformasikan oleh PKP pada formulir yang tersedia ternyata tidak hanya nama dan jabatan dari pihak yang telah ditunjuk. Pada formulir ini juga perlu diinformasikan NPWP dan contoh tanda tangan dari pihak yang telah ditunjuk, lokasi tempat kegiatan usaha serta tanggal mulai dilakukannya penandatanganan oleh pihak yang telah ditunjuk.


Jika Tidak Memiliki Struktur Organisasi


Bagaimana dengan  PKP yang tidak memiliki struktur organisasi karena hanya merupakan orang pribadi? Untuk menghindari kealpaannya sendiri dalam melakukan penandatanganan Faktur Pajak, orang pribadi yang telah menjadi PKP dapat memberikan kuasa kepada pihak lain.


Seperti halnya PKP yang berbadan hukum, pemberian kuasa ini juga wajib diberitahukan secara ke KPP tempat orang pribadi yang bersangkutan dikukuhkan sebagai PKP. Batas waktu dan formulir yang digunakan pun sama dengan PKP yang berbadan hukum. Perbedaannya dari PKP yang berbadan hukum, orang pribadi yang telah dikukuhkan sebagai PKP ini juga perlu menyertakan Surat Kuasa Khusus sesuai Lampiran VII PER-13.


Jika Terjadi Perubahan Pejabat atau Kuasa


Penunjukkan pejabat atau kuasa yang berwenang untuk menandatangani Faktur Pajak acapkali tidak permanen. Atau hubungan bisnis dengan pejabat atau kuasa itu sendiri tidak abadi. Oleh karenanya, perubahan pejabat atau kuasa penandatangan Faktur Pajak sangat ditolerir oleh ketentuan perpajakan.


Tatkala terjadi perubahan pejabat atau kuasa penandatangan Faktur Pajak, yang perlu dilakukan oleh pengusaha yang telah menjadi PKP adalah melakukan pemberitahuan mengenai perubahan tersebut kepada Kepala KPP dalam waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak. Berbeda dengan pemberitahuan penunjukkan pejabat atau kuasa yang menandatangani Faktur Pajak, formulir yang digunakan untuk menginformasikan perubahan itu adalah yang sesuai Lampiran VIB PER-13.


 


Sumber gambar : google.co.id

Narasumber:


Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.


Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.