Sensus Pajak Nasional: Alasan dan Manfaatnya
Kerjasama Operasi dan Aspek Perpajakannya
Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan untuk Industri Pionir yang Baru
Alokasi Zakat atau Sumbangan Keagamaan
Tidak Sanggup Bayar PBB? Angsur dan Tunda Saja!
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ./2011. Menurut peraturan ini, utang PBB yang ditagih dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), SKP (Surat Ketetapan Pajak PBB) dan STP (Surat Tagihan Pajak) dapat diangsur maupun ditunda berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Utang PBB yang tidak dapat diangsur ataupun ditunda hanyalah utang PBB yang ditagih dengan STP PBB yang terbit akibat pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB. Pengangsuran Utang PBB Jangka waktu untuk mengangsur utang PBB ternyata tidak lama-lama. Jangka waktunya ditetapkan paling lama 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan, dimana angsuran tersebut dimulai setelah jatuh tempo SPPT, SKP atau STP. Dalam hal PBB Pedesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi Pajak Daerah, jangka waktu angsuran paling lama hingga akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan. Besarnya angsuran PBB yang harus dibayar adalah sama besar selama jangka waktu angsuran yang ditetapkan. Dan dalam sebulan, frekuensi angsuran paling banyak 1 (satu) kali. Penundaan Pembayaran Utang PBB Seperti halnya pengangsuran, penundaan pembayaran utang PBB paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. Dan jika PBB Pedesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi Pajak Daerah, jangka waktu penundaan adalah paling lama hingga akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan, tidak berbeda dari pengangsuran utang PBB, Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Utang PBB Seperti yang telah disebutkan di awal, pengangsuran atau penundaan harus berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Baik dalam hal mengangsur maupun menunda, Wajib Pajak harus memastikan bahwa permohonan yang diajukan memenuhi seluruh kriteria di bawah ini: 1). 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP atau STP PBB; 2). Tertulis dalam bahasa Indonesia yang diajukan ke Dirjen Pajak melalui Kepala KPP Pratama dengan disertai alasan dan bukti pendukung permohonan; 3). Mencantumkan:
4). Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang dilampiri dengan surat kuasa; 5). Diajukan paling lambat 9 (Sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali force majeuryang dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya; 6). Tidak terdapat tunggakan PBB untuk tahun-tahun sebelumnya; 7). Dilampiri fotokopi SPPT, SKP atau STP PBB yang akan diangsur atau ditunda; dan 8). Disertai dengan pemberian jaminan oleh Wajib Pajak yang besarnya ditetapkan oleh Kepala KPP Pratama, kecualidianggap tidak perlu oleh Kepala KPP Pratama. Respon atas Permohonan Pengangsuran atau Penundaan yang Memenuhi Persyaratan Jika permohonan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Kepala KPP Pratama berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan kepada Wajib Pajak atau kuasanya. Adapun pemberitahuan itu harus dilakukan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Di sisi lain, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak harus merespon permohonan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Respon tersebut dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak sama sekali. Seandainya respon tidak kunjung diberikan Kepala KPP dalam jangka waktu 7 hari kerja di atas, maka permohonan Wajib Pajak akan dianggap diterima. Lalu dalam waktu 5 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 7 hari itu, kepada Wajib Pajak akan diterbitkan surat keputusan sesuai permohonan Wajib Pajak. Dalam hal permohonan dianggap diterima ini, jangka waktu pengangsuran atau penundaan tetap sama dengan permohonan yang diterima dalam kondisi normal, yaitu maksimal 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. Jumlah angsuran yang harus dibayar untuk setiap bulannya pun harus sama besar. Sanksi atas Utang Pajak yang Belum Dilunasi Utang PBB memang dapat diangsur atau ditunda. Meski demikian, Wajib Pajak tidak luput dari sanksi atas utang PBB yang belum dibayar atau atas saldo utang PBB yang ada. Atas saldo utang PBB yang ada, Wajib Pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo hingga hari pembayaran untuk maksimal selama 24 bulan. Denda administrasi itu akan ditagih pada setiap tanggal jatuh tempo pengangsuran atau penundaan dengan STP PBB. Jadi walaupun Wajib Pajak menyadari adanya saldo utang PBB yang belum dibayar, Wajib Pajak tidak perlu menghitung sendiri denda administrasi yang timbul. Wajib Pajak harus menunggu STP PBB dari KPP Pratama terlebih dahulu sebelum membayar denda adminsitrasi atas saldo utang PBB yang ada. Bagaimana? Cukup kesulitan untuk membayar penuh PBB Anda? Manfaatkan saja fasilitas pengangsuran dan penundaan PBB yang baru saja diatur!
Sumber gambar : bisnis-jabar.com | Narasumber:
Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI. Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo. |
Studi Kelayakan dan Produksi Percobaan
Sebelum operasional usaha komersial dijalankan, seorang pengusaha lazimnya akan melakukan studi kelayakan dan produksi percobaan yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai jenis dan kondisi lapangan usaha yang akan digeluti. Adapun dalam melakukan studi kelayakan dan produksi percobaan ini, seorang pengusaha biasanya tidak sendiri, melainkan turut dibantu oleh beberapa pihak, mulai dari yang profesional hingga yang awam sekalipun. Tidak jarang pula, pengusaha memerlukan peralatan-peralatan yang harga beli atau nilai sewanya tidak sedikit untuk pelaksanaan studi kelayakan dan produksi percobaan. Karena keterkaitan dengan banyak pihak dan hal inilah, maka jumlah biaya studi kelayakan dan produksi percobaan seringkali cenderung tidak sedikit, padahal penghasilan belum diperoleh sama sekali. Meski jumlah pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan tidak sedikit dan penghasilan komersial belum ada sama sekali, setiap pengusaha tidak perlu ragu untuk membiayakannya secara pajak. Karena di dalam Pasal 11A ayat (6) UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) dan penjelasannya telah diatur secara eksplisit bahwa studi kelayakan dan produksi percobaan yang dikeluarkan sebelum operasi komersial dapat diakui sebagai fiskal. Pasal 11A ayat (6) UU PPh: “(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).” Penjelasannya: “Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.” Hanya saja seperti yang dapat dilihat dalam Pasal 11A ayat (6) UU PPh dan penjelasannya di atas, pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan tidak dapat dibiayakan secara sekaligus dalam tahun pengeluaran. Perlakuannya sangat berbeda dari biaya gaji, rekening listrik, telepon dan biaya-biaya kantor lainya yang bersifat rutin. Pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan yang bermasa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibiayakan melalui amortisasi, yaitu dengan tarif yang telah diatur dalam Pasal 11A ayat (2) UU PPh. Dengan adanya ketegasan perlakuan pajak atas pengakuan biaya studi kelayakan dan produksi percobaan, maka jangan ragu, akui seluruh uang yang telah Anda keluarkan untuk studi kelayakan dan produksi percobaan sebagai biaya usaha, meskipun jumlahnya tidak sedikit dan penghasilan usaha komersial belum diterima ataupun diperoleh. Karena pajak beranggapan bahwa studi kelayakan dan produksi percobaan merupakan langkah awal yang sangat wajar bagi pengusaha. Sumber gambar : bisnis-jabar.com | Narasumber:
Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI. Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo. |
Bolehkah Membiayakan maupun Mengkreditkan Barang Rusak?
Dalam bisnis, barang dagangan menjadi musnah atau rusak adalah suatu hal yang sangat tidak diinginkan oleh sebagian besar pengusaha, tetapi faktanya sangat sering terjadi. Menyadari bahwa musnah atau rusaknya suatu barang merupakan suatu kelumrahan, pajak pun kini mengatur dengan tegas perihal musnah atau rusaknya barang khususnya barang-barang yang tergolong barang kena pajak, baik barang dagangan ataupun bukan. Ketegasan itu terlihat baru-baru ini dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang berlaku tanggal 04 Januari 2012, yaitu sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU PPN (UU No. 42 Tahun 2009). Faktor Kesengajaan atau Tidak? Sesuai Pasal 12 peraturan di atas, penyebab musnah atau rusaknya barang yang diatur dalam pajak hanyalah kondisi di luar kekuasaan atau force majeur pengusaha. Sepanjang penyebab musnah atau rusaknya barang adalah force majeur, pengusaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu menyesuaikan (mengurangi) PPN dan PPn BM yang telah dikreditkan atau telah dibiayakan atas perolehan barang yang musnah atau rusak tersebut. Artinya, pemerintah mengikhlaskan pengkreditkan atau pembiayaan PPN atas perolehan barang yang musnah atau rusak tersebut jika musnah atau rusaknya barang karena force majeur. Lantas bagaimana jika penyebab musnah atau rusaknya barang adalah karena kesengajaan? Berdasarkan keterbatasan di atas, musnah atau rusaknya barang karena kondisi lain selain force majeur tidak dapat dimaklumi dalam pajak. Wajar saja, faktor kesengajaan praktiknya cukup sering ditujukan untuk kepentingan pribadi yang notabene merugikan negara. Oleh karena itu, PPN atas barang yang musnah atau rusak karena kesengajaan atau selain force majeur tidak diperkenankan untuk dikreditkan atau dibiayakan. Jika pengkreditan atau pembiayaan PPN telah dilakukan oleh pengusaha, maka pengusaha tersebut perlu menyesuaikan PPN dan PPn BM yang telah dikreditkan atau dibiayakan. Penutup Dalam hal musnah atau rusaknya barang disebabkan force majeur, pengusaha berhak untuk tetap mempertahankan PPN dan PPn BM yang yang telah dikreditkan atau dibiayakan. Namun satu hal yang sebaiknya tidak dilupakan oleh pengusaha yang bersangkutan, ketersediaan bukti yang dapat menginformasikan terjadinya force majeur tersebut. Karena pajak benar-benar berpijak pada bukti yang sejatinya terdokumentasi. Sumber gambar : google.co.id | Narasumber:
Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI. Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo. |
Antisipasi Kealpaan Penandatangan Faktur Pajak
Mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, penundaan penandatanganan Faktur Pajak akibat kealpaanya pejabat yang biasa melakukan penandatanganan seharusnya tidak perlu dilakukan. Dikatakan demikian karena sesuai Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 (selanjutnya disebut PER-13), pejabat yang dapat mendatangani Faktur Pajak pada suatu perusahaan itu dapat lebih dari 1 (satu) orang. Dengan menunjuk lebih dari 1 (satu) orang sebagai penandatangan Faktur Pajak, kemungkinan terjadinya kealpaan penandatanganan Faktur Pajak tentu saja akan kecil. Bahkan untuk semakin memperkecil kemungkinan terjadinya kealpaan penandatanganan Faktur Pajak, perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat saja menunjuk 5 (lima) orang pejabat sekaligus untuk menandatangani Faktur Pajak. Kalau perlu bahkan lebih dari 5 (lima) orang! Penunjukkan lebih dari 1 (satu) orang sebagai penandatangan Faktur Pajak merupakan langkah yang paling aman untuk menghindari kealpaan penandatanganan Faktur Pajak. Hanya saja perlu dicermati bahwa penunjukkan tersebut tidak cukup untuk dilakukan secara lisan atau internal perusahaan saja. Penunjukkan tersebut harus diberitahukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai peraturan Dirjen Pajak yang telah disebutkan di atas, penyampaian pemberitahuan tertulis di atas paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat yang bersangkutan mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak. Selain itu yang juga perlu digarisbawahi, formulir yang digunakan untuk pemberitahuan ke KPP tersebut telah distandarisasi, yaitu sesuai Lampiran VIA dari peraturan yang telah disebutkan di atas. Berdasarkan format formulir yang telah distandarisasi itu, yang perlu diinformasikan oleh PKP pada formulir yang tersedia ternyata tidak hanya nama dan jabatan dari pihak yang telah ditunjuk. Pada formulir ini juga perlu diinformasikan NPWP dan contoh tanda tangan dari pihak yang telah ditunjuk, lokasi tempat kegiatan usaha serta tanggal mulai dilakukannya penandatanganan oleh pihak yang telah ditunjuk. Jika Tidak Memiliki Struktur Organisasi Bagaimana dengan PKP yang tidak memiliki struktur organisasi karena hanya merupakan orang pribadi? Untuk menghindari kealpaannya sendiri dalam melakukan penandatanganan Faktur Pajak, orang pribadi yang telah menjadi PKP dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Seperti halnya PKP yang berbadan hukum, pemberian kuasa ini juga wajib diberitahukan secara ke KPP tempat orang pribadi yang bersangkutan dikukuhkan sebagai PKP. Batas waktu dan formulir yang digunakan pun sama dengan PKP yang berbadan hukum. Perbedaannya dari PKP yang berbadan hukum, orang pribadi yang telah dikukuhkan sebagai PKP ini juga perlu menyertakan Surat Kuasa Khusus sesuai Lampiran VII PER-13. Jika Terjadi Perubahan Pejabat atau Kuasa Penunjukkan pejabat atau kuasa yang berwenang untuk menandatangani Faktur Pajak acapkali tidak permanen. Atau hubungan bisnis dengan pejabat atau kuasa itu sendiri tidak abadi. Oleh karenanya, perubahan pejabat atau kuasa penandatangan Faktur Pajak sangat ditolerir oleh ketentuan perpajakan. Tatkala terjadi perubahan pejabat atau kuasa penandatangan Faktur Pajak, yang perlu dilakukan oleh pengusaha yang telah menjadi PKP adalah melakukan pemberitahuan mengenai perubahan tersebut kepada Kepala KPP dalam waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak. Berbeda dengan pemberitahuan penunjukkan pejabat atau kuasa yang menandatangani Faktur Pajak, formulir yang digunakan untuk menginformasikan perubahan itu adalah yang sesuai Lampiran VIB PER-13.
Sumber gambar : google.co.id | Narasumber:![]() Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI. Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo. |





