Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Bisnis Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis Islami. Tampilkan semua postingan
Kamis, 20 Desember 2012

Hukum-hukum Umum Seputar Akad Jual-Beli I

Akad jual beli telah menjadi sarana pertukaran barang antara penjual dan pembeli. Penjual mendapatkan uang pembayaran dan pembeli mendapatkan barang. Sebagai konsekuensinya, penjual dapat memanfaatkan uang hasil penjualannya, dan sebaliknya pembeli dapat memanfaatkan barang pembeliannya.


Demikianlah ketentuan asal pada setiap akad jual beli. Akan tetapi, ada beberapa poin penting yang seyogyanya Anda ketahui sebelum Anda memanfaatkan barang pembelian Anda. Dengan demikian, diharapkan Anda dapat bertindak sesuai dengan kewenangan Anda tanpa melanggar aturan dan hukum syariat berikut kami akan menyebutkan lima ketentuan penting yang harus dipindahkan oleh pembeli. Pada artikel kali ini kami akan membahas ketentuan pertama dan kedua, sedangkan sisanya akan kami lanjutkan minggu depan.


1.  Pemindahan Kepemilikan


Telah Anda ketahui bersama bahwa manfaat utama akad jual beli ialah memindahkan kepemilikan barang. Dengan demikian, barang yang telah Anda jual secara sah menjadi milik pembeli, sehingga Anda tidak lagi berhak menggunakannya kecuali atas izin darinya, sebagaimana tidak ada orang lain yang berhak memanfaatkannya kecuali seizin pembeli.


Ketentuan ini berlaku walaupun pembeli belum melakukan pemabayaran sama sekali atau hanya membayar sebagiannya saja. Karena itu, bila masih merasa perlu untuk memanfaatkan barang hingga batas waktu tertentu, Anda dibenarkan untuk mengajukan kepadanya untuk diizinkan menggunakan barang hingga batas waktu yang disepakati. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ketika menjual ontanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa pada suatu hari ia menunggang onta yang telah kelelahan, sehingga ia berencana melepaskan ontanya. Namun, sebelum ia melakukan rencananya, tiba-tiba Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebelumnya berada di akhir rombongan berhasil menyusulnya. Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dan memukul onta tunggangan sahabat Jabi radhiallahu ‘anhu. Di luar dugaan, onta Sahabat Jabir sekejap berubah menjadi gesit dan lincah melebihi kebiasaannya.


Setelah melihat onta sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu pulih gesit kembali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda kepada Sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, “Juallah onta itu kepadaku seharga 40 dirham.” Sahabat Jabirradhiallahu ‘anhu menolak tawaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dan berkata, “Tidak.” Namun, kembali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Juallah ontamu kepadaku.” Setelah penawaran kedua ini Sahabat Jabir pun menjual ontanya seharga 40 dirham, namun beliau mensyaratkan agar diizinkan tetap menungganginya hingga tiba di rumahnya. Dan setibanya di rumah, sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu segera menyerahkan ontanya dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan bayarannya.” (HR Al-Bukhari)


Cermatilah, bagaimana sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu merasa perlu untuk mengajukan persyaratan agar dapat tetap menunggangi ontanya walaupun ia telah menjualnya. Sikap ini menunjukkan bahwa tanpa adanya persyaratan ini, ia tidak dapat lagi menunggangi onta itu, karena telah berpindah kepemilikikan.


2. Manfaat dan Kerugian Barang


Sebagai konsekuensi langsung dari ketentuan pertama, maka segala manfaat barang setelah akad penjualan menjadi hak pembeli. Dan sebaliknya, segala kerugian atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pembeli. Ketentuan ini telah ditegaskan oleh Rauslullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis berikut:


Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan, “Ada seorang lelaki yang membeli seorang budak. Tidak berapa lama setelah, ia mendapatkan suatu cacat pada budak tersebut. Karena tidak mau rugi, ia mengembalikannya (kepada penjual). Akibatnya penjual mengadu (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan berkata, ‘Wahai, Rasulullah, sesungguhnya ia telah mempekerjakan budakku.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab keluhannya dengan bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas tanggung jawab/jaminan’.”


Pada kisah ini, dengan tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kegunaan barang adalah imbalan merupakan konsekuensi langsung dari kepemilikan Anda atas suatu barang. Dengan demikian, sebagai pembeli maka Anda harus siap menerima ketentuan ini, dan sebagai penjual Anda pun sewajarnya rela degan kenyataan ini.


Saudaraku, ketentuan ini sepenuhnya berlaku apabila barang yang menjadi objek akad jual beli telah Anda serahkan kepada pembeli. Adapun bila barang belum Anda serahkan kepada pembeli, maka sudah barang tentu akad jual beli belum selesai. Dan sebagai konsekuensinya, segala risiko kerusakan barang masih menjadi tanggung jawab Anda, penjual.


Peringatan


Hukum ini berlaku pada penjualan barang selain buah-buahan atau biji-bijian yang masih di atas pohonnya. Adapun buah atau biji-biian yang telah menua namun masih berada di atas pohonnya, dan kemudian karena suatu hal gagal panen, maka risiko menjadi tanggung jawab penjual. Hukum ini berlaku walaupun Anda sebagai penjual telah memberikan kesempatan (menyerahkan) kepada pembeli untuk memanen buah atau biji-bijian yang telah ia beli. Pengecualian ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:


Bila engkau membli buah-buahan dari saudaramu, lalu ditimpa bencana, maka tidak halal bagimu sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau memakan uang pembayarannya tanpa alasan yang dibenarkan?” (HR Muslim)


Ketentuan hukum ini berlaku dikarenakan pembeli belum sepenuhnya menerima barang yang ia beli, walaupun Anda telah memberikan kesempatan kepadanya untuk memanennya. Musibah gagal panen yang menimpa, terjadi di luar kemampuannya sebagai manusia biasa. Karena itu, bila Anda tetap memungut uang pembayaran padahal pembeli gagal mendapatkan buah yang ia beli, berarti Anda telah memakan hartanya tanpa ada imbalan yang Anda berikan kepadanya.


 


 


 


 


Sumber artikel: pengusahamuslim.com dan redaksi

Hukum-hukum Umum Seputar Akad Jual-Beli II

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas dua ketentuan penting yang harus dipindahkan oleh pembeli, yaitu pemindahan kepemilikan dan manfaat dan kerugian barang. Pada artikel ini kami akan membahas ketentuan ketiga, keempat, dan kelima yaitu:


1.  Menjual Kembali (resale)


Di antara konsekuensi dari kepemilikan barang, pembeli berhak menggunakan barang yang telah ia beli, termasuk dengan cara menjualnya kembali. Hanya, ada tiga pantangan yang harus dihindari pada penjualan kembali barang yang telah Anda beli.


Pantangan Pertama: Jangan Menjual Kembali Kepada Penjual


Dalam beberapa kesempatan, dikarenakan suatu alasan pembeli menjual kembali kepada penjual. Penjualan kembali kepada penjual pertama tentu menimbulkan tanda besar, mengapa dan apa untungnya? Karena itu, wajar bila Islam mewaspadai praktik-praktik semacam ini. Secara umum, menjual kembali kepada penjual pertama memiliki setidaknya dua kemungkinan:


a. Membeli dengan pembayaran terutang dan menjual kembali dengan pembayaran tunai. Bila kemungkinan ini yang terjadi, maka praktik semacam ini merupakan celah nyata terjadinya praktik riba. Betapa tidak, biasanya penjual pertama menjual dengan harga lebih mahal, kemudian membeli kembali dengan harga yang lebih murah karena pembeliannya dengan cara tunai. Dan praktik semacam ini disebut dengan jual beli inah yang nyata-nyata terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


Bila kaliant elah berjual beli dengan cara inah, sibuk dengan peternakan sapi, puas dengan pertanian, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah menimpakan kehinaan kepada kalian. Dan Allah tidak akan mengangkat kehinaan itu dari kalian hingga kalian kembali ke jalan agama kalian.” (HR Dawud)


b. Hadis di atas juga mengisyaratkan bahwa bila penjualan kembali dengan pembayaran tunai atau terutang dengan harga yang sama atau lebih mahal dari harga penjualan pertama, maka tidak mengapa. Yang demikian itu dikarenakan kekhawatiran adanya praktik riba tidak terwujud, sehingga tidak ada alasan untuk melarang penjualan ini. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:


Barangsiapa melakukan dua akad penjualan dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus menggunakan harga yang termurah, bila tidak maka ia telah terjerumus dalam praktik riba.” (HR Abu Dauwd)


Pantangan Kedua: Menjual Kembali di Tempat Penjual Pertama


Barang yang Anda beli pada dasarnya telah menjadi milik Anda, sehingga idealnya Anda harus bertanggung jawab penuh atas segala yang terjadi padanya. Keuntungan menjadi milik Anda, dan sebaliknya, kerugian pun Anda yang menanggungnya sebagaimana telah dijelaskan di atas. Namun, kadang kala karena keinginan untuk memperkecil risiko, maka sebagian pedagang melakukan penjualan kembali barang yang telah ia beli sedangkan barang tersebut masih berada di tempat penjual pertama.


Anda bisa tebak, siapakah yang rela membeli barang dari Anda, sedangkan Anda dan juga barang yang Anda jual masih berada di tempat penjual pertama. Secara logika, apa untungnya membeli dari Anda, padahal pembeli mampu membeli langsung dari penjual pertama. Anda bisa tebak, siapakah yang rela membeli barang dari Anda, sedangkan Anda dan juga barang yang Anda jual masih berada di tempat penjual pertama. Secara logika, apa untungnya membeli dari Anda, padahal pembeli mampu membeli langsung dari penjual pertama.


Dengan merenungkan hal ini, Anda dapat melihat bahwa pada praktik semacam ini, yaitu menjual kembali padahal barang masih berada di tempat penjual pertama terdapat celah terjadinya praktik riba. Biasanya yang sudi membeli dari penjual kedua sedangkan ia calon pembeli telah sampai di tempat penjual pertama adalah orang yang tidak mampu melakukan pemabayaran tunai. Dengan demikian, sejatinya penjual kedua hanya sebatas mengutangi sejumlah uang kepada pembeli kedua, dan kemudian penjual kedua mendapatkan keuntungan dari piutang tersebut.


Pantangan Ketiga: Menjual Sebelum Menerima Barang


Di antara hal yang harus Anda waspadai sebelum Anda menjual kembali barang pembelian Anda ialah keberadaan barang tersebut. Bila barang yang Anda beli belum Anda terima, karena masih dalam proses pengiriman atau bahkan sedang dalam proses produksi, maka Anda tidak dibenarkan untuk menjualnya kembali sampai barang itu benar-benar tiba di tangan Anda. Yang demikian itu demi menutup berbagai celah praktik-praktik riba. Anda bisa bayangkan, bila pembeli dibenarkan menjual kembali sebelum menerima barangnya, maka pembeli selanjutnya pun akan melakukan hal yang serupa dan demikian seterusnya. Dan bila ini telah terjadi, maka sudah dapat Anda tebak, praktik-praktik riba tidak dapat dihindarkan. Praktik riba yang berupa uang melahirkan uang tanpa ada pergerakan barang atau jasa.


4. Tidak Dapat Membatalkan Penjualan atau Pembelian


Di antara konsekuensi akad jual beli ialah kedua belah pihak tidak dapat membatalkan akad yang terjadi antara mereka tanpa izin pihak kedua. Hal ini berlaku selama tidak ditemukan cacat atau tindak kecurangan. Allah Ta’alaberfirman: “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah setiap akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)


5.  Bebas Menentukan Harga Jual


Di antara konsekuensi atas kepemilikian Anda terhadap suatu barang yang telah Anda beli, maka Anda berhak menentukan berapa pun harga jualnya. Sebagaimana Anda pun bebas memasang batas nilai keuntungan yang Anda kehendaki diarinya. Yang demikian itu karena tidak ditemukan satu dalil pun yang membatasi nominal keuntungan yang boleh Anda pungut. Bahkan dalil-dalil yang ada mengindikasikan bahwa Anda bebas memasang target keuntungan yang Anda suka.


 


 


 


 


Sumber artikel: pengusahamuslim.com dan redaksi


Sumber gambar: flickriver.com

Bebaskan Pengusaha dalam Bayang-bayang Setan

Kesibukan bisnis, tidak seharusnya melalaikan Anda dari mengingat Allah. Jaga sholat, tunaikan zakat dan ibadah lainnya. Itu semuanya hanya dapat terwujud bila Anda sadar akan adanya kehidupan di akhirat, yang mana hanya ada dua pilihan: surga atau neraka.


Sebagai umat yang beriman kepada Allah Ta’ala dan Hari Akhir, kita pasti menyadari bahwa kita akan menjalani dua kehidupan: di dunia dan kelak di akhirat. Seindah dan seenak apa pun kehidupan kita di dunia, semuanya hanya sementara dan segera berlalu. Suratan takdir Ilahi tidak akan pernah membiarkan kita berhenti walau sejenak di dunia. Setiap detik, menit, jam dan hari yang kita lalui terus mendekatkan kita ke kehidupan akhirat yang kekal nan abadi.


“Setiap yang berjiwa akan mati. Dan sesungguhnya pada Hari Kiamat sajalah disempurnakan pahala. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185)


Demikianlah faktanya, kita benar-benar terperdaya oleh permainan hidup dunia, sehingga kita mengira bertambahnya umur berarti “panjang umur”.


Suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat satu ilustrasi sederhana tentang kehidupan dunia. Beliau bersabda, “Apalah artinya kekayaan dunia bagi diriku. Keberadaanku di dunia ini tak ubahnya bagaikan seorang musafir yang sedang singgah berteduh di bawah pohon yang rindang, tak lama lagi ia pasti segera meninggalkannya.” (HR. At-Tirmizy)


Pohon yang rindang di tengah hamparan padang pasir tentu tampak indah dan menyenangkan. Namun seindah apa pun tempat persinggahan tetap saja kita sebagai musafir tidak akan berlama-lama di bawahnya, guna meneruskan perjalanan hingga tiba di tempat tujuan.


Bebaskan Diri Anda dari Bayang-bayang Setan


Dengan menyadari bahwa kehidupan dunia yang tampak indah hanya sementara dan akan segera dilanjutkan dengan kehidupan akhirat, pastilah kita terdorong untuk mempersiapkan diri. Betapa tidak. Terperdaya dengan indahnya dunia yang fana berarti penyesalan di akhir masa. Demikianlah semangat yang berkobar dalam jiwa orang-orang yang beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan Hari Akhir sejak dahulu.


“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77)


Wajar bila dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kita untuk banyak mengingat kematian. Dengan mengingat kematian, kita semakin dekat dengan Allah dan setiap kita lupa akan kematian, kita semakin dekat dengan ambisi hidup dunia.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian. Tidaklah ada seorang pun yang mengingatnya sedangkan ia dalam kesusahan hidup, melainkan menjadikannya merasa lapang. Sebaliknya, tidaklah ada seorang pun yang mengingatnya, sedangkan ia dalam kondisi kelapangan hidup, melainkan menjadikannya merasakan sempitnya kehidupan dunia.” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqy)


Dengan memahami hal itu, kita dapat memahami sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut: “Tempat yang paling Allah cintai ialah masjid, sedangkan yang paling Allah benci ialah pasar.” (HR. Muslim)


Imam An Nawawi menjelaskan, hikmah masjid sebagai tempat paling dicintai Allah karena masjid adalah tempat untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, dan dibangun dalam rangka mewujudkan ketakwaan kepada-Nya. Sedangkan pasar, biasanya menjadi tempat praktek-praktek penipuan, riba, sumpah palsu, ingkar janji dan lalai dari mengingat Allah.


Berbagai praktek nakal dan jahat dalam perniagaan menjadi bagian dari rayuan setan kepada para pedagang, agar hanyut dalam hingar bingar kehidupan dunia dan lalai akan akhirat, sebagaimana Allah tegaskan ketika menceritakan pasukan iblis, yang artinya, “Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan ikut sertalah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka.” (QS. Al-Isra’: 64)


Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir menjelaskan, segala bentuk kemaksiatan kepada Allah dalam hal harta benda, baik ketika mencarinya atau membelanjakannya, itu adalah wujud dari andil setan dalam urusan harta benda kita. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/64)


Berbagai kesibukan sebagai pedagang tidak seharusnya menjadikan Anda lalai dari mengingat Allah, dengan menegakkan sholat, menunaikan zakat dan lainnya. Itu semuanya dapat terwujud bila Anda sadar akan adanya kehidupan di akhirat yang ketika itu hanya ada dua pilihan: surga atau neraka.


Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual-beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An-Nur: 37-38)


Demikianlah, betapa pada ayat tersebut Allah menjelaskan bahwa kesadaran akan akhirat dapat membentengi para pedagang dari bayang-bayang godaan setan. Dan sebagai indikator nyata akan kesadaran Anda tentang kehidupan akhirat ialah semangat Anda untuk menyedekahkan harta kekayaan Anda di jalan Allah.


Sahabat Qais bin Abu Gharzah mengisahkan, “Suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami di pasar, lalu beliau bersabda, “Sejatinya pasar ini banyak dinodai oleh perbuatan sia-sia dan dusta, maka campurilah dengan banyak sedekah.” (HR. An-Nasa’i)


Semoga menggugah Anda untuk terus mengobarkan semangat iman Anda kepada Allah Azza wa Jalla dan Hari Akhir, sehingga hidup Anda senantiasa dalam naungan keberkahan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla. Wallahu Ta’ala A’alam Bisshawab. (PM)


 


 


 


 


 


Sumber artikel: Majalah Pengusaha Muslim Edisi 32/2012 dan redaksi


Sumber gambar: dit.ie

Solusi Syar’i Transaksi Salam Secara Online

Para ulama sepakat, tidak sah hukum jual-beli jika pemilik situs tidak memiliki barang-barang yang ia tampilkan pada situsnya. Biasanya proses ini berlangsung seperti berikut: saat pembeli mengirim aplikasi permohonan barang, pemilik situs menghubungi pemilik barang tanpa melakukan akad jual-beli, sebatas konfirmasi keberadaan barang. Setelah ia meyakini keberadaan barang, ia lalu meminta pembeli mentransfer uang ke rekeningnya. Setelah uang ia terima, barulah ia membeli barang tersebut dan mengirimkannya ke pembeli, atau meminta pemilik barang mengirim langsung ke pembeli.


Akad jual-beli tersebut tidak sah karena ia menjual barang yang bukan miliknya. Akad ini mengandung unsur gharar, tersebab pada saat akad berlangsung, penjual belum dapat memastikan apakah barang dapat ia kirim ke pembeli atau tidak. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki! (HR. Abu Daud. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani)


Solusi Syar’i


Agar jual-beli tersebut menjadi sah, pemilik situs dapat melakukan langkah-langkah berikut:


- Beritahu setiap calon pembeli bahwa penyediaan aplikasi permohonan barang bukan berarti ijab dari penjual (pemilik situs).


- Setelah calon pembeli mengisi aplikasi dan mengirimkannya, pemilik situs tidak boleh menerima langsung akad jual-beli. Akan tetapi ia beli terlebih dahulu barang tersebut dari pemilik barang sesungguhnya dan ia terima, kemudian baru ia jawab permohonan pembeli dan memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Lalu barang dikirimkan ke pembeli.


- Untuk menghindari kerugian akibat pembeli via internet menarik keinginannya untuk membeli selama masa tunggu, sebaiknya penjual di situs mensyaratkan kepada pemilik barang sesungguhnya bahwa ia berhak mengembalikan barang selama tiga hari sejak barang dibeli, ini yang dinamakan khiyar syarat.


Jika langkah-langkah tersebut diikuti, jual-belinya menjadi sah dan keuntungannya pun menjadi halal. Sebagian orang menawarkan solusi untuk pemilik situs yang belum memiliki barang dengan cara mengubah akad jual-beli menjadi akad salam. Salam adalah akad pemesanan barang, dengan uang dibayar tunai di muka dan barang nanti diserahkan setelah beberapa lama waktunya. Akad salam tersebut hukumnya disepakati boleh oleh seluruh ulama.


Hal tersebut berdasarkan hadis bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah dan beliau mendapati penduduk Madinah melakukan akad salam (dan barang diserahkan) setelah berlalu dua dan tiga tahun. Maka beliau bersabda, “Barang siapa yang melakukan transaksi salam hendaklah ditentukan berat serta ukuran barangnya dan waktu serah-terima barang juga jelas.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Pemilik situs membuat akad pemesanan dari pembeli kepadanya, dengan syarat uang dikirim tunai seluruhnya pada saat itu juga oleh pemesan, lalu pemilik situs mencari tahu di pasar apakah barang yang dipesan itu ada atau tidak. Jika ternyata ada, dia melakukan transaksi salam dengan pemesan (pengunjung situs). Setelah uang diterimanya, ia membeli barang yang dipesan lalu mengirimkannya kepada pemesan (pengunjung situs).


Tinjaun Fikih


Solusi ini didasarkan atas takhrij dari pendapat Mazhab Syafi’i yang membolehkan melakukan akad salam tunai dengan syarat barangnya ada di pasaran. Zakariya Al-Anshary berkata, “Akad salam tunai dibolehkan … akan tetapi jika barang yang dipesan tidak ada maka akad salamnya tidak sah.” (Asna al Mathalib, jilid II, hal. 124)


Para pendukung pendapat tersebut menafsirkan hadis yang melarang menjual barang yang tidak dimiliki bahwa maksud hadis tersebut adalah bahwa seorang menjual barang yang telah ditunjuk (barang yang itu), barang tersebut masih milik orang lain, kemudian dia membeli barang yang telah disepakati tadi dari pemiliknya, lalu dia menyerahkannya kepada pembeli.


Maka maksud hadis Hakim bin Hizam adalah “janganlah engkau menjual barang yang ditunjuk, padahal barang itu bukan milikmu!“ Menafsirkan hadis yang melarang menjual barang yang bukan miliknya dengan penafsiran tersebut tidaklah tepat. Karena Hakim bin Hizam tidak menjual barang yang telah ditunjuk (barang yang itu), karena tradisi yang berlaku saat itu tidak ada orang menjual bahan makanan dan kain dengan menunjuk bahan makanan dan kain milik orang lain. Akan tetapi dari konteks hadis tersebut jelas bahwa seseorang datang kepada Hakim dan ia menginginkan barang dengan spesifikasi tertentu (bahan makanan atau kain), lalu ia membuat akad jual-beli, kemudian ia mencari barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan membelinya, lalu menyerahkannya kepada pembeli. Hal ini yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Hakim bin Hizam. Larangan tersebut berarti larangan melakukan akad salam tunai. Maka salam tunai hukumnya tidak dibolehkan. Dan pendapat yang melarang akad salam tunai merupakan pendapat mayoritas para ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali. (Zaadul Ma’ad, jilid V, hal. 719)


Dan menurut Mazhab Hanbali bahwa jarak waktu antara akad salam dan penyerahan barang haruslah dalam waktu yang diperkirakan harganya berbeda. Karena maqshad (tujuan) akad salam, pembeli mendapat harga yang lebih murah, di mana ia telah menyerahkan uang tunai di muka dan barang akan diterimanya kemudian hari, dan dalam akad salam penjual mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan usaha atau pribadinya. Maka, jika akad salam dilangsungkan dalam waktu yang tidak ada pengaruh terhadap harga barang hilanglah maqshad akad ini. (Al Mughni, jilid IV, hal 220)


 


 


 


Sumber artikel: Rubrik Fikih Kontemporer Majalah Pengusaha Muslim Edisi 31/September 2012


Sumber gambar:cnwintech.com

Riba pun Ada pada Dinar dan Dirham

Sebagian orang menganggap riba lebih pasti ada pada uang kertas karena kecenderungan inflasi yang lebih besar. Beda halnya dengan Dinar dan Dirham yang harganya relatif lebih stabil sehingga sulit terjadi riba. Padahal hakekat riba bukanlah karena kestabilan nilai dari suatu mata uang. Riba itu dapat terjadi karena adanya penambahan ketika komoditi ribawi yang sejenis ditukar atau penambahan itu terjadi karena sebab penundaan.


Mengenal Dinar dan Dirham


Dinar dan Dirham berasal dari bahasa Persia yang kemudian diadopsi menjadi bahasa Arab. Dinar merupakan potongan emas yang dicetak dan diukur dengan timbangan mitsqol. Para fuqoha menuturkan, satu Dinar setara dengan satu mitsqol. Adapun Dinar aslinya berasal dari negeri Romawi. Dinar sendiri telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, yang artinya,  “Dan di antara mereka (ahli kitab) ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu …” (QS. Ali Imron: 75)


Sedangkan Dirham berasal dari bahasa Yunani yang diadopsi menjadi bahasa Arab. Dirham adalah di antara mata uang yang terbuat dari perak. Mengenai Dirham disebutkan dalam Al-Quran, yang artinya,  “Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa Dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 20). Namun Dirham ada berbagai macam jenis dan berbeda dalam timbangan.


Yang dijadikan patokan dalam syarit, Dinar dan Dirham menggunakan timbangan penduduk Mekkah sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,  “Standar timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan standar takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Ibnu Hibban 8: 77, sanad shahih)


Ukuran Dinar syariat ini tidak berubah di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), 7 Dinar sama dengan 10 Dirham. Jadi bisa dikatakan, 1 Dinar sama dengan 10/7 atau 1,42 Dirham. Ibnu Qudamah berkata, “Dirham yang dianggap sebagai nishob adalah setiap 10 Dirham setara dengan 7 mitsqol, yaitu dengan ukuran mitsqol emas” (Al Mughni, 2: 596).


Jika kita menyetarakan Dinar dan Dirham dengan ukuran gram, maka pendapat yang lebih kuat adalah 1 Dinar setara dengan 4,25 gram emas dan 1 Dirham setara dengan 2,975 gram perak. Demikian pendapat yang dianut oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan menjadi pegangan Al Mawshu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.


Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham?


Sudah diterangkan bahwa Dinar dan Dirham asalnya bukan mata uang negeri Islam. Bahkan asalnya dari luar Arab lalu diadopsi setelah itu menjadi mata uang di masa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Intinya, jika Dinar dan Dirham diklaim sebagai mata uang Islam, itu keliru. Begitu pula jika dipaksakan setiap umat Islam harus menggunakan dua mata uang tersebut, itu juga keliru. Karena Dinar dan Dirham termasuk fi’il ‘adat atau kebiasaan di masa beliau, bukan hal yang sunnah atau bahkan wajib. Jadi, perbuatan beliau memakai Dinar dan Dirham di masanya karena inilah adat setempat. Bukan suatu bentuk qurbah atau ibadah. Sama halnya dengan pakaian yang beliau kenakan disesuaikan pula dengan keadaan sekitarnya. Jika Dinar dan Dirham itu lebih stabil nilainya, itu masalah lain.


Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham


Jika ada yang mengatakan nilai mata uang kertas saat ini mudah mengalami fluktuasi, beda halnya dengan Dinar dan Dirham atau emas dan perak, realitanya, Dinar dan Dirham pun sebenarnya mengalami fluktuasi. Demikianlah fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri.


Dikisahkan, Ibnu ‘Umar pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku biasa berdagang unta di daerah Baqii’. Aku menjual dengan harga Dinar. Akan tetapi ketika pembayaran aku menerima pembayaran dengan uang Dirham. Dan kadang kala sebaliknya, aku menjual dengan harga Dirham, namun aku menerima pembayaran dengan uang Dinar. Demikianlah, aku menjual dengan mata uang ini, akan tetapi ketika pembayaran aku menerimanya atau membayarnya dalam bentuk mata uang lainnya.” Menanggapi pertanyaan sahabatnya ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak mengapa engkau melakukan hal itu dengan harga yang berlaku pada hari itu juga, asalkan ketika engkau berpisah (dari lawan transaksi) tidak tersisa sedikit pun pembayaran yang harus dibayarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lainnya. Menurut banyak ulama, jalur sanad hadis ini mawquf, hanya berhenti sampai Ibnu Umar). Kisah ini menjadi bukti nyata nilai mata uang Dinar dan Dirham bersifat fluktuatif, naik dan turun selaras dengan perubahan berbagai faktor terkait.


Perubahan nilai Dinar dan Dirham bisa saja terjadi karena tindakan ceroboh manusia itu sendiri. Di antaranya banyak pemalsuan Dinar dan Dirham. Juga banyaknya pemotongan uang Dinar dan Dirham yang kemudian diubah fungsinya menjadi perhiasan atau batangan atau lainnya. Ditambah lagi karena adanya hukum pasar yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand).


Pandangan Riba pada Dinar dan Dirham


Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadis Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim No. 1584)


Hadis tersebut menunjukkan menunjukkan, jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama. Yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual-beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda. Maka, satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya, jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan emas ingin dibeli, syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin.


Jika syarat yang diberlakukan tersebut tidak terpenuhi, akan terjerumus ke dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis, semisal emas dan emas, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasiah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar.


Jelaslah, di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual-beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi, emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.


Sekadar bermodalkan semangat untuk kembali pada Dinar dan Dirham tanpa memperhatikan aturan dalam shorf (penukaran emas), itu jelas keliru. Inilah yang kurang diperhatikan oleh para aktivis pendaulat Dinar-Dirham.


 


 


 


 


 


 


Sumber artikel: Rubrik Oase Edisi 28/Juni 2012 majalah pengusaha muslim dan redaksi


Sumber gambar: news.cahiya.com

Rumput Liar Bisnis Islami, Dinar, Dirham, pada, Riba

Berdagang itu Tidak Boleh Menipu

Jujur dan jangan menipu. Itulah prinsip bisnis yang diajarkan oleh teladan kita, Nabi Muhammad saw. Sebelum kita bersikap jujur kepada orang lain, marilah kita jujur kepada diri sendiri. Bila kita tidak jujur kepada diri sendiri, bagaimana kita mau membuat kelemahan kita menjadi berkurang? Karena tidak bisa menilai secara obyektif kelemahan diri sendiri, maka kita jadi salah memperbaiki kekurangan kita. Kita akhirnya tidak mampu mengubah kelemahan itu menjadi suatu kebangkitan kekuatan baru.


Apa yang dihasilkan dari suatu tipuan?


Kepalsuan. Hasil yang palsu. Karena, diraih dengan kepalsuan. Kepalsuan tidak pernah melegakan. Kepalsuan bukan suatu kenyamanan. Adakah orang yang memilih hidup dalam ketidak-nyamanan?


Sesulit apa pun, tampaknya, perintah Allah, bila kita menyakininya sebagai kebenaran dalam jiwa, maka yang kita rasakan adalah kenyamanan. Pernahkan kita merasakan nyamannya mendirikan shalat? Pernahkan kita merasakan nyamannya berpuasa? Pernahkah kita merasakan nyamannya bersedekah? Pernahkah kita merasakan nyamannya umrah dan berhaji?


Marilah kita merasakan nyamannya bersikap jujur dan tidak menipu. Simaklah riwayat Nabi kita yang turun temurun ini.


Hadis riwayat Ibnu Umar ra : Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu!” Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu! (Hadis riwayat Bukhari & Muslim:870)


 


 


 


 


 


 


Sumber artikel: bisnislami.blogspot.com dan redaksi


Sumber gambar: latinodawah.org

Bekal Ilmu yang Wajib Dimiliki Pedagang Online Part 1

Bisnis online saat ini sudah merajai perdagangan dunia. Mudahnya fasilitas yang ditawarkan oleh bisnis online membuat para pedagang juga mendagangkan barang dagangannya lewat bisnis online. Tetapi ada yang perlu kita ketahui bahwa sebelum berbisnis online, kita harus mengetahui dasar-dasar ilmu yang wajib dimiliki oleh pedagang online supaya nanti kelak bisnis kita akan berjalan lancar. Berikut ini adalah beberapa kaedah mendasar yang perlu diketahui oleh pedagang online


Pertama, pengertian akad jual beli


Terjadinya ijab qabul [deal kesepakatan] antara penjual dan pembeli untuk menjual dan membeli barang maka itulah transaksi jual beli meski uang atau barang belum diserahterimakan.


Kedua, ada barang atau ada uang


Akad atau transaksi jual beli yang dibolehkan dalam syariat Islam itu cuma ada tiga macam 1) ada uang ada barang 2) uang duluan barang belakangan 3) uang belakangan barang duluan.


Sehingga model transaksi uang belakangan barang juga belakangan, cuma akad atau transaksi duluan adalah suatu hal yang terlarang. Model transaksi semacam ini disebut dengan jual beli utang dengan utang. Transaksi ini dilarang dikarenakan tergolong bai’ ma’dum bil ma’dum, jual beli atau tukar menukar sesuatu yang belum ada dengan yang sesuatu yang juga belum ada.


Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat hadits yang melarang akad atau transaksi kali’ bil kali’. Yang dimaksud dengan kali’ adalah sesuatu yang tertunda, belum diserahterimakan. Contohnya adalah seorang yang pesan barang dengan pembayaran yang tertunda artinya uang dan barang sama sama belakangan. Ini adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dengan sepakat ulama” (I’lam Muwaqqi’in 2/8).


Ketiga, syarat menjual kembali barang hasil kulakan


Kita tidak diperkenankan menjual suatu barang sampai memenuhi dua kriteria, 1) kita telah memilikinya 2) kita telah melakukan serah terima dengan pemilik pertama. Sehingga barang tersebut seratus persen telah menjadi tanggung jawab kita.


Dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Amr bin al Ash, Rasulullah melarang utang piutang yang bercampur dengan jual beli, jual beli ‘inah, menjual barang yang tidak dimiliki dan keuntungan tanpa ada kemungkinan untuk rugi [HR Abu Daud dll, hasan shahih].


Nabi bersabda, “Siapa saja yang membeli makanan atau bahan makanan maka janganlah dia menjual kembali sampai ada qabdh”[HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar. Sesungguhnya Rasulullah melarang transaksi penjualan kembali barang dagangan di tempat terjadinya kulakan hingga para padagang membawa barang kulakannya ke kendaraan mereka masing masing (HR Abu Daud).


Pada artikel minggu depan, kami akan membahas perihal seluk beluk jual beli serta kaidahnya menurut Islam.


 


 


 


 


 


Sumber artikel: pengusahamuslim.com dan redaksi


Sumber gambar: iyouwethey.blogspot.com

Dropshipping dalam Islam Part 1

Hadirnya sistem dropshipping bak hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian menjadi penguaha sukses. Betapa tidak. Dengan sistem dropshipping, Anda dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu, dan ajaibnya, dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri


Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur terebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu dicatatkan, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).


Keuntungan Sistem Dropshipping


Beberapa keuntungan sistem dropshipping antara lain:


1. Dropshipper mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.


2. Tidak membutuhkan modal besar untuk menjalankan sistem ini.


3. Sebagai dropshipper, Anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.


4. Walau tanpa berbekal pendidikan tinggi, asalkan cakap berselancar di dunia maya, Anda dapat menjalankan sistem ini.


5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk.


6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias Anda dapat menjalankan usaha ini kapan pun dan di mana pun Anda berada.


Hukum Sistem Dropshipping


Jangan hanya sebatas memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak Anda jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan. Sikap ini selaras dengan doa Anda kepada Allah ‘Azza wa Jalla,


“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.”


Dan untuk mengetahui status hukum halal-haram suatu perniagaan, Anda harus melihat tingkat keselarasan sistemnya dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam syariat. Bila perniagaan selaras dengan prinsip syariat, halal untuk Anda jalankan. Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih, sepantasnya Anda mewaspadainya. Penjelasan-penjelasan berikutnya mengenai dropshipping akan kami jelaskan pada artikel minggu depan.


 


 


 


 


Sumber artikel: konsultasisyariah.com dan redaksi


Sumber gambar: folusho.com